Categories: Hukum Kriminal

Konsultan Pengawas Pembangunan SMP 11 Serut Divonis Penjara 4 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menetapkan satu terdakwa korupsi, Arman Syah Tomagola, terbukti bersalah.

Konsultan pengawasan pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara (Serut), Kabupaten Maluku Tengah, ini divonis pidana penjara 4 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota lainnya di PN Ambon, Kamis (24/11/2022).

Selain hukuman pidana badan, Tomagola juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah dibebankan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Imanuel Lumaesan, Kepala Sekolah, dan Daniel Souhaly, bendahara pembangunan. Kedua terdakwa ini telah divonis penjara masing-masing 6 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dipidana selama 4 tahun,  sebagaimana diatur dalam pasal 3 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang  perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  tentang tipikor  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” baca Jenny Tulak dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Seram Utara Diancam Diatas Lima Tahun

Hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang serta mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri JPU Cabjari Wahai, Karimudin, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Untuk dua terdakwa lain yakni Imanuel dan Daniel sebelumnya telahjuga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider masing-masing 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.014.778.960 dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp 183 juta lebih. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 830.978.960. Bila keduanya tidak mengembalikan uang pengganti, akan dikenai pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Wahai, Karimudin, menuntut dua terdakwa selama 7,6 tahun penjara.

Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (Dalam berkas terpisah), dituntut 6 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024