Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Korban Dinikahi, Polda Maluku Didesak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dengan Terlapor Bupati Malra

Editor by Editor
09/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Korban Dinikahi, Polda Maluku Didesak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dengan Terlapor Bupati Malra

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku didesak untuk melindungi korban dari intimidasi pelaku, serta melanjutkan proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban TSA dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Taher Hanubun.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Desakan itu disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Kawal UU TPKS dan Gerak Bersama Perempuan Maluku melalui pernyataan sikap di Monumen Patung Christina Marta Tiahahu, Karang Panjang, Kota Ambon, Selasa (12/9/2023).

Menurut mereka, kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang pejabat publik, Bupati Malra sudah terjadi berulang kali dan harus menjadi perhatian bersama sebagai wujud dari urgensi Undang-Undang TPKS.

“Kekerasan seksual dilakukan pelaku terhadap korban (TSA, 21 tahun) yang bekerja di Cafe Agnia di kawasan Air Salobar Kota Ambon milik istri pelaku. Tindakan yang dilakukan adalah dengan pemaksaan pelecehan seksual fisik dan seksual mulai dengan meraba hingga pemerkosaan,” kata Lusi Peilouw, Koordinator aksi melalui pernyataan sikap.

BACA JUGA: Polda Maluku Terus Proses Laporan Kasus Bupati Malra, Kapolda : Jangan Ada yang Coba-coba Intervensi

Korban TSA yang didampingi pendamping membuat laporan polisi di SPKT pada tanggal 1 September 2023. Polda selanjutnya melakukan visum et repertum pada korban dan kasusnya masuk tahap penyelidikan.

“Namun karena korban mengalami intimidasi dari pelaku, pada tanggal 6 September 2023, keluarga menyampaikan surat permohonan menarik laporan polisi kepada Polda Maluku. Sejak saat itu pula, keluarga tidak bersedia untuk korban didampingi oleh pendamping dan pendamping tidak berkontak sama sekali dengan korban,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kawal UU TPKS sangat prihatin dengan adanya intimidasi dari pelaku terhadap korban. Bahkan pada tanggal 11 September 2023, pelaku bersiasat menikahi korban secara siri dan memberikan mahar Rp 1 miliar. Ini dilakukan untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum. Dalam relasi kuasa yang tidak setara, korban berada dalam keadaan terpaksa menikah dengan pelaku.

“Pasal 10 ayat nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa pelaku perkawinan paksa dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.

Saat ini pemeriksaan kepada terduga pelaku, terhalang oleh belum turunnya izin dari Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Negara. Padahal, ijin pemeriksaan Bupati, bukan hal yang menjadi wajib, penyidik dapat langsung melakukan pemeriksaan.

Dengan mencermati hal tersebut, maka JMS Kawal UU TPKS mendesak;
1. Pihak Kepolisian (Polda Maluku) segera berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya untuk melacak keberadaan korban, lindungi korban dari intimidasi pelaku.
2. Pihak kepolisian Maluku tetap melanjutkan proses hukum kasus TSA, segera periksa dan adili Bupati Maluku Tenggara (Thaher Hanabun) atas kasus perkosaan dan dugaan pemaksaan perkawinan.
3. Pemerintah segera menuntaskan aturan turunan UU TPKS dengan memastikan mekanisme koordinasi dan pemantauan implementasi UU TPKS antara pusat dan daerah, mekanisme layanan terpadu pusat antar pulau atau wilayah, serta mekanisme berjejaring untuk perlindungan korban.
4.  Mendorong LPSK segera menintervensi kasus TSA dan berikan perlindungan bagi korban dan pendamping korban.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBupati MalraKekerasan SeksualUU TPKS
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
Tim Pusdokkes Polri Temui Kapolda Maluku

Tim Pusdokkes Polri Temui Kapolda Maluku

Kasus Penusukan di Liliboy Dihentikan

Kasus Penusukan di Liliboy Dihentikan

Recommended Stories

Presiden dan Wapres resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Presiden dan Wapres resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang

01/25/2021
Kampanye Calon Bupati Malteng di Pulau Hatta, 7 Meninggal, 11 Terluka

Kampanye Calon Bupati Malteng di Pulau Hatta, 7 Meninggal, 11 Terluka

10/30/2024
Polisi Lakukan Trauma Healing untuk Anak-anak Warga Kariu

Polisi Lakukan Trauma Healing untuk Anak-anak Warga Kariu

04/09/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In