Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Tambahan

Share

AMBONKITA.COM,- Setelah MM selaku PPK, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), kembali menetapkan MT sebagai satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2019.

Tersangka MT merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten SBB.

Tersangka MM dan MT, kini secara resmi dilakukan penahanan oleh tim Kejari SBB selama 20 hari ke depan, terhitung Senin (6/2/2023).

“Jaksa Penyidik telah menetapkan satu tersangka tambahan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD SBB untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah SBB Tahun 2019,” kata Taufik E. Purwanto, selaku Plh Kasi Intelijen Kejari SBB melalui siaran persnya.

BACA JUGA: Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka

Tersangka MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2022.

“Sehingga sampai dengan hari ini sudah terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik. Yaitu saudara MM selaku PPK dan MT selaku BPP,” jelasnya.

Perbuatan kedua tersangka tersebut telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” jelasnya.

Purwanto mengatakan, untuk kedua tersangka tersebut yakni MM (sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022) dan MT (baru ditetapkan hari ini) akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik.

Tersangka MM dan MT ditahan di rumah tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 hari ke depan. Yaitu sejak hari ini sampai Sabtu 25 Februari 2023 mendatang.

“Bahwa jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024