Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Tambahan

Editor by Editor
02/06/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Dana Gempa SBB

Dua Tersangka dugaan korupsi dana gempa di SBB berinisial MM dan MT, saat diamankan di Lapas Klas II Piru, Senin (6/2/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Setelah MM selaku PPK, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), kembali menetapkan MT sebagai satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2019.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Tersangka MT merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten SBB.

Tersangka MM dan MT, kini secara resmi dilakukan penahanan oleh tim Kejari SBB selama 20 hari ke depan, terhitung Senin (6/2/2023).

“Jaksa Penyidik telah menetapkan satu tersangka tambahan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD SBB untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah SBB Tahun 2019,” kata Taufik E. Purwanto, selaku Plh Kasi Intelijen Kejari SBB melalui siaran persnya.

BACA JUGA: Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka

Tersangka MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2022.

“Sehingga sampai dengan hari ini sudah terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik. Yaitu saudara MM selaku PPK dan MT selaku BPP,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Perbuatan kedua tersangka tersebut telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” jelasnya.

Purwanto mengatakan, untuk kedua tersangka tersebut yakni MM (sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022) dan MT (baru ditetapkan hari ini) akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik.

Tersangka MM dan MT ditahan di rumah tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 hari ke depan. Yaitu sejak hari ini sampai Sabtu 25 Februari 2023 mendatang.

“Bahwa jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #BPBD SBBAmbonkita.comKejari SBBKorupsi Dana Gempa SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
111 Anggota Bhabinkamtibmas Peduli Stunting di Ambon Ikut Pembekalan

111 Anggota Bhabinkamtibmas Peduli Stunting di Ambon Ikut Pembekalan

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Maluku 2022 Meningkat

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Maluku 2022 Meningkat

Recommended Stories

Sembuh Covid19, Wali Kota Ambon mulai Berkantor

Sembuh Covid19, Wali Kota Ambon mulai Berkantor

08/23/2021
4 Rumah Warga di Arbes Terbakar

4 Rumah Warga di Arbes Terbakar

11/20/2021
kebakaran kapal BBM

Kapal Sayang Salsabila Bermuatan 35 Ton Minyak Tanah Ludes Terbakar di Tulehu, Dua ABK Terluka

10/21/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In