AMBONKITA.COM- Sudah lebih dari sebulan lamanya, penanganan kasus dugaan korupsi dana jasa penanganan pasien covid-19 di RSUD dr. Ishak Umarella, Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, masih berada di tangan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Provinsi Maluku.
Belum diketahui pasti apakah ada kendala dalam menjalankan audit investigasi terhadap anggaran yang dikucurkan Kementerian Kesehatan RI senilai kurang lebih Rp 12 miliar tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Djino Talakua, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021), mengaku, kasus yang masih dalam tahapan penyelidikan ini terus bergulir.
“Kita tetap menunggu perhitungan audit dari Inspektorat Provinsi,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Rosida Soamole, yang dikonfirmasi AmbonKita.com malam tadi, belum merespon.
Panggilan telepon yang dilayangkan dan pesan singkat beberapa pertanyaan melalui aplikasi Whatsaap-nya belum dibalas.
Sebelumnya, penyidik Kejari Ambon meminta APIP pada Inspektorat provinsi Maluku, untuk memeriksa kasus dugaan penyimpangan dana jasa penanganan pasien covid-19 di RSUD dr. Ishak Umarella.
“Untuk kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa pengklaeman BPJS pada Rumah Sakit dr. Ishak Umarella di Tulehu, kita sudah serahkan kepada APIP di inspektorat provinsi Maluku,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle di Kota Ambon, Senin (27/9/2021).
Kasus penyimpangan anggaran dari Kementerian Kesehatan RI Tahun 2020 ini, kata Frits, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan penyidik Kejari Ambon, nilainya sebesar kurang lebih Rp.12 miliar.
“Kalau hasil klarifikasi kemarin, dananya kurang lebih 12 miliar tahun anggaran 2020. Ini ada intensifnya, ada jasanya. Dana ini dari kementerian kesehatan,” tambahnya.
Frits menjelaskan, dana belasan miliar rupiah tersebut untuk penanganan covid-19. Anggaran itu merupakan dana intensif tenaga kesehatan (nakes) dan jasa klaim BPJS pasien covid-19.
“Kasus itu masih dalam status penyelidikan. Kita sudah mintai keterangan dari 43 orang saksi,” terangnya.
Kini, lanjut Frits, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya dari APIP. Hasilnya seperti apa, tergantung laporan yang nantinya diterima dari mereka.
“Nanti hasilnya bagaimana akan diberikan ke kami. Ini temuan dan laporan masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Februari 2021 lalu, kabar tak sedap soal pembayaran insentif nakes dan jasa covid di RSUD Ishak Umarela ini mencuat ke publik.
Bahkan, DPRD Provinsi Maluku melalui Tim Pengawas covid sampai-sampai memanggil Direktur RSUD dr. Ishak Umarela, dr. Dwi Murti Niryati dan Kepala Dinas Kesehatan provinsi Maluku yang saat itu masih dijabat dr. Meikyal Pontoh untuk membahasnya.
Pertemuan dilakukan menyusul adanya laporan pembayaran insentif nakes tidak sesuai yang seharusnya. Para nakes tim covid merasa besaran insentif yang diterima jauh lebih sedikit karena dipotong pihak rumah sakit tersebut.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post