Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

Editor by Editor
08/08/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

Dua pemuda di Ambon ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Dua pemuda di kota Ambon, salah satunya adalah mahasiswa ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

RELATED POSTS

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

Mereka ditangkap melalui Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2025 pada waktu dan kawasan berbeda di ibukota provinsi Maluku.

Kedua pemuda yang diamankan berinisial DGM alias Epot, 22 Tahun, dan MRS alias Roni, 25 Tahun. Epot diciduk di kawasan Jl. Yan Pays, Depan Kantor PU kota Ambon pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. Dari tangan mahasiswa ini, tim subdit 1 Ditresnarkoba mengamankan 1 paket ganja. Barang terlarang ini disimpan dalam plastik bening berukuran sedang.

Berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, warga Karang Panjang ini lalu digiring ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, di Batu Gajah. Dari hasil interogasi, Epot mengaku narkotika golongan 1 ini milik rekannya MK.

“Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (7/8/2025).

Sementara Roni, diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Stain Ambon pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025. Ia dibekuk setelah tim menerima informasi dari masyarakat.

Warga Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 ini dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah diamankan, Roni digelandang menuju Markas Ditresnarkoba di bilangan Batu Gajah. Berdasarkan hasil interogasi Roni mengaku membeli dari pria berinisial G di desa Hitu dengan harga Rp500 ribu.

“Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Kombes Rositah mengaku Epot dan Roni kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ditresnarkoba Polda MalukuMahasiswa NarkobaPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Headline

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

04/24/2026
Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025
Headline

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

04/23/2026
Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat
Headline

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

04/23/2026
Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah
Ambonku

Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah

04/22/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Malra Ditangkap Polisi

04/22/2026
Dewan Minta Perkuat Bukti Peredaran Sianida di Buru
Headline

Dewan Minta Perkuat Bukti Peredaran Sianida di Buru

04/22/2026
Next Post
DPRD Maluku Temukan Sejumlah Persoalan Pendidikan

Desak Peralihan Status Jalan Lingkar Ambalau, DPRD Maluku akan Panggil Bupati Bursel

Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand

Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand

Recommended Stories

Gubernur Canangkan Gerakan 11 September Untuk Kalesang Negeri

Gubernur Canangkan Gerakan 11 September Untuk Kalesang Negeri

09/11/2020
Dana Desa Adm Aruan Gaur Diduga Ditilep Rp1,7 Miliar

Dana Desa Adm Aruan Gaur Diduga Ditilep Rp1,7 Miliar

11/19/2024
Palsukan Dokumen Hasil Hutan di Laimu Vence Leasiwal Dihukum Penjara 1,6 Tahun

Palsukan Dokumen Hasil Hutan di Laimu Vence Leasiwal Dihukum Penjara 1,6 Tahun

11/14/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In