Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Koruptor Proyek RKB SD Kristen di Aru Akhirnya Ditangkap

Editor by Editor
05/29/2022
Reading Time: 1 min read
0
koruptor

Thommy Wattimena (kanan), koruptor RKB SD Jelia di Kepulauan Aru saat akan diamankan di Kejaksaan Negeri Ambon, Minggu (29/5/2022). (Foto: Penkum Kejati Maluku)

AMBONKITA.COM,- Pelarian Thommy Wattimena, akhirnya berakhir. Ia adalah koruptor proyek pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar (SD) Jelia di Kepulauan Aru.

RELATED POSTS

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

Thommy ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri (KN) Kepulauan Aru di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, setelah buron selama kurang lebih 6 tahun.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku, terpidana yang divonis 4 tahun penjara ini akan diterbangkan ke Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru hari ini, Senin (30/5/2022).

“Rencananya hari ini DPO atas nama Thommy Wattimena diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,” ungkap Wahyudi Kareba.

Thommy dicokok tim Intelijen KN Kepulauan Aru sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.

“Terpidana telah dipantau sejak Kamis (26/5/2022). Ia ditangkap di Kudamati Ambon,” tambah Kareba.

BACA JUGA: Buronan Korupsi di Kepulauan Aru Ini Ditangkap saat sedang Tidur

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Juru bicara Kejati Maluku itu mengaku, Thommy ditetapkan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2016 setelah melarikan diri. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undan-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

“Terpidana telah masuk DPO dan dihukum 4 Tahun dalam perkara penyimpangan korupsi pembangunan 3 ruang kelas baru SD Kristen Jelia tahun 2007,” jelasnya.

Kareba mengungkapkan terpidana yang merupakan kontraktor CV. Letmi Pratama ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 97.623.369, subsidair 3 bulan penjara.

“Saat ditangkap terpidana diamankan di KN Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitas. Hari ini diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejaksaan Negeri Kepulauan AruKejati MalukuKoruptor
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi
Headline

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

09/17/2025
Next Post
Pimpin Apel Perdana, Ini Program Prioritas Penjabat Wali Kota Ambon

Pimpin Apel Perdana, Ini Program Prioritas Penjabat Wali Kota Ambon

Hutang Pemkot Ambon Sekitar Rp 90-100 Miliar, Penjabat Wali Kota: Kalau Bisa Diselesaikan Tahun Ini

Hutang Pemkot Ambon Sekitar Rp 90-100 Miliar, Penjabat Wali Kota: Kalau Bisa Diselesaikan Tahun Ini

Recommended Stories

Ini Kata Kapolda saat Terima Kunjungan Kepala BPS Maluku

Ini Kata Kapolda saat Terima Kunjungan Kepala BPS Maluku

02/26/2025
Warga Adat Kiandarat Duduki DPRD  SBT,  Tuntut Umar Gassam Minta Maaf dan Bayar Denda

Warga Adat Kiandarat Duduki DPRD SBT, Tuntut Umar Gassam Minta Maaf dan Bayar Denda

09/23/2020
Satu Anggota Brimob Maluku akan Dikirim ke Afrika Tengah

Satu Anggota Brimob Maluku akan Dikirim ke Afrika Tengah

08/31/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In