AMBONKITA.COM,- Pelarian Thommy Wattimena, akhirnya berakhir. Ia adalah koruptor proyek pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar (SD) Jelia di Kepulauan Aru.
Thommy ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri (KN) Kepulauan Aru di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, setelah buron selama kurang lebih 6 tahun.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku, terpidana yang divonis 4 tahun penjara ini akan diterbangkan ke Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru hari ini, Senin (30/5/2022).
“Rencananya hari ini DPO atas nama Thommy Wattimena diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,” ungkap Wahyudi Kareba.
Thommy dicokok tim Intelijen KN Kepulauan Aru sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.
“Terpidana telah dipantau sejak Kamis (26/5/2022). Ia ditangkap di Kudamati Ambon,” tambah Kareba.
BACA JUGA:Â Buronan Korupsi di Kepulauan Aru Ini Ditangkap saat sedang Tidur
Juru bicara Kejati Maluku itu mengaku, Thommy ditetapkan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2016 setelah melarikan diri. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undan-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
“Terpidana telah masuk DPO dan dihukum 4 Tahun dalam perkara penyimpangan korupsi pembangunan 3 ruang kelas baru SD Kristen Jelia tahun 2007,” jelasnya.
Kareba mengungkapkan terpidana yang merupakan kontraktor CV. Letmi Pratama ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 97.623.369, subsidair 3 bulan penjara.
“Saat ditangkap terpidana diamankan di KN Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitas. Hari ini diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post