AMBONKITA.COM,- Bila ada hambatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, usai gelar perkara bersama KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku terkait penanganan kasus CBP Tual, Rabu (25/8/2022).
Gelar perkara bersama mengenai kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar ini dilaksanakan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon.
“Kalau ada hambatan lagi dalam penyidikan, ya kemungkinan besar nanti KPK yang akan ambil alih biar ada kepastian hukum,” kata Harold kepada wartawan.
BACA JUGA:Â Ini Hasil Gelar Perkara KPK dan Polri Terkait CBP Tual
Hambatan seperti apa yang dimaksudkan, kata mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini seperti adanya intervensi pihak luar, sehingga menghambat penanganan perkara.
“Ini kan KPK sudah bikin supervisi, sudah ada dari pihak Bareskrim sehingga tidak terkatung-katung, ada kepastian hukum dari kasus ini. KPK akan ambil alih kasus ini kalau ada intervensi,” sebutnya.
Menurutnya, hasil gelar perkara menilai kasus yang diduga akan menyeret Wali kota Tual, Adam Rahayaan, itu sudah memenuhi unsur alat bukti yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.
“Kalau gelar sudah memenuhi unsur semuanya. Kasusnya kan kasus gampang, cuman ya harus hati-hati, makanya KPK adakan supervisi,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post