AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (17/5/2022).
Penyegelan dilakukan setelah KPK melaksanakan penggeledahan di ruangan-ruangan tersebut sejak pagi hingga pukul 14.00 WIT.
AmbonKita.com melihat dua ruangan di Bidang Penanaman Modal, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah disegel KPK.
Berdasarkan informasi yang diterima, selain dua ruangan tersebut, beberapa lainnya juga ikut disegel tim pemberantasan korupsi ini.
AmbonKita.com yang hendak mengabadikan aktifitas tim penyidik KPK saat keluar dari salah satu ruangan di lantai 2 Balai Kota Ambon, dilarang keras oleh seorang petugas.
“Mohon jangan ambil gambar. Tolong dihapus,” kata seorang penyidik yang menghampiri media ini dengan kawalan aparat Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.
BACA JUGA:Â Kasus Suap: KPK Geledah Kantor PU dan Balai Kota Ambon
Tim KPK sendiri mendatangi Balai Kota Ambon sekira pukul 11.00 WIT. Belasan tim tersebut datang mengenakan enam unit mobil Toyota Innova.
Sejumlah ruangan yang digeledah diantaranya ruangan kerja Wali Kota Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), Badan Penelitian Pengembangan Kota, dan Dinas Pariwisata.
Dalam proses penggeledahan, awak media dilarang mendekat. Kendati begitu, aktivitas pekerjaan di Balai Kota Ambon tampak tetap berjalan seperti biasa.
Hingga pukul 14.20 WIT, penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 yang menjerat tersangka Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, masih terus berlangsung.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap yang menjerat tiga orang tersangka. Satu diantaranya Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). RL kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia ditahan sejak tanggal 13 Mei 2022 hingga 1 Juni 2022 mendatang.
Selain RL, KPK juga menjerat tersangka Andrew Erin Hehanussa (AEH), staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. AEH yang merupakan orang kepercayaan RL ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sementara Amri, karyawan Alfamidi, hingga kini masih buron.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post