Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Lagi, Satu Tersangka Korupsi DD Haria Dibui

Editor by Editor
01/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Lagi, Satu Tersangka Korupsi DD Haria Dibui

Mantan Sekretaris Negeri Haria, Leo Manuhutu, saat akan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, di Waiheru, Kota Ambon, Rabu (5/1/2022). (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Setelah ditetapkan sebagai satu tersangka baru di kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Haria 2018, Leo Manuhutu, mantan Sekretaris Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dijebloskan ke penjara.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Leo dibui di Rutan Kelas IIA Ambon, setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Saparua di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, dua rekan Leo yaitu Joseph Souhoka selaku Bendahara, dan Yanes Manuhutu sebagai Kasi Pembangunan Negeri Haria, telah di penjara lebih awal pada 6 Desember 2021 lalu.

Kepada wartawan, Kepala Kantor Kejari Ambon Cabang Saparua, Ardy, mengatakan pada proses tahap II hari ini tersangka didampingi pengacaranya, Ferry Lattupeirisa.

“Usai tahap II, langsung dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,” kata Ardy.

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu diperiksa untuk melengkapi administrasi penahanan sejak pukul 11.00 WIT.

“Penahanannya tadi tepat pukul 14.54 WIT. Secepatnya, kita akan limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu, empat orang tersangka dijerat. Mereka adalah Jacob Manuhutu selaku mantan Raja, Joseph Souhoka, Bendahara, Janes Manuhutu, Kasi Pembangunan dan Leo Manuhutu, Sekretaris Negeri Haria. Hingga saat ini, eks Raja Haria Jacob Manuhuttu belum ditahan karena sakit.

Kasus itu sendiri diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi ADD dan DD 2018 silam.

Anggaran ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.

Dalam kasus itu terungkap sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah mark-up dari item-item pembangunan. Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.

Semua item-item pekerjaan tersebut diduga di mark-up. Padahal, ketika dikroscek dengan nilai sebenarnya di lapangan, tidak benar.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonKejaksaan Negeri Ambon CabangKorupsi ADD dan DD HariaRutan Kelas IIA Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

08/08/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

08/06/2025
Next Post
7 Harapan untuk PJU dan Kapolres Jajaran, Kapolda Maluku: Tingkatkan Pelayanan Public

7 Harapan untuk PJU dan Kapolres Jajaran, Kapolda Maluku: Tingkatkan Pelayanan Public

Disdukcapil Ambon Nikahkan Massal Belasan Pasangan Usia 45 sampai 64 Tahun

Disdukcapil Ambon Nikahkan Massal Belasan Pasangan Usia 45 sampai 64 Tahun

Recommended Stories

DPRD Ambon Dorong Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

DPRD Ambon Dorong Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

08/05/2020
Dua Saksi Ahli Diperiksa, Nasib Bupati Buru Tinggal Selangkah Lagi

Dua Saksi Ahli Diperiksa, Nasib Bupati Buru Tinggal Selangkah Lagi

03/31/2022
Gubernur Apresiasi Polda Maluku Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala

Gubernur Apresiasi Polda Maluku Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala

06/25/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In