AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus korupsi, Samuel Obetnego Letlora, mantan bendahara sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dihukum penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/11/2024).
Terdakwa Samuel Letlora dinyatakan bersalah menyalahgunakan kelebihan anggaran yang ditransfer Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten MBD ke rekeningnya pada 24 Juni 2013.
Vonis putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim melalui sidang yang dipimpin Martah Maitimu. Ia didampingi dua hakim anggota.
Selain pidana penjara 5 tahun, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Putusan 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Terdakwa dihukum penjara 6 tahun.
Yang meringankan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, dan juga belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samuel Obetnego Letlora dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sesuai amar putusan, pada tahun 2013 Terdakwa melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012. Permintaan ini disetujui Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD. Kemudian diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp851.900 untuk keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.
Saat pemindahbukuan anggaran tersebut terjadi kesalahan nilai nominal yang masuk ke rekening Terdakwa. Yang masuk ke rekening Terdakwa adalah sebesar Rp851.900.000.
“Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku bendahara,” ungkap Hakim.
Dana itu juga digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai peruntukannya. Terdakwa juga melakukan transfer ke rekening pribadi. Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah sebesar Rp576.916.502.
Terdakwa sebagai wajib pungut pajak pun tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut. Pada Tahun 2012 senilai Rp222.746.888. Tahun 2013 sebesar Rp276.018.406. Tahun 2014 sebesar Rp111.746.406.
Sehingga total temuan pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah sebesar Rp611.387.552.
Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024Â yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Rp1.188.304.054.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post