Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Bendahara Setwan MBD Dihukum Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
11/06/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Bendahara Setwan MBD Dihukum Penjara 5 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus korupsi, Samuel Obetnego Letlora, mantan bendahara sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dihukum penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/11/2024).

RELATED POSTS

Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon

Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh

Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas

Terdakwa Samuel Letlora dinyatakan bersalah menyalahgunakan kelebihan anggaran yang ditransfer Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten MBD ke rekeningnya pada 24 Juni 2013.

Vonis putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim melalui sidang yang dipimpin Martah Maitimu. Ia didampingi dua hakim anggota.

Selain pidana penjara 5 tahun, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Terdakwa dihukum penjara 6 tahun.

Yang meringankan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, dan juga belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang  tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samuel Obetnego Letlora dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sesuai amar putusan, pada tahun 2013 Terdakwa melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012. Permintaan ini disetujui Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD. Kemudian diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp851.900 untuk keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.

Saat pemindahbukuan anggaran tersebut terjadi kesalahan nilai nominal yang masuk ke rekening Terdakwa. Yang masuk ke rekening Terdakwa adalah sebesar Rp851.900.000.

“Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku bendahara,” ungkap Hakim.

Dana itu juga digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai peruntukannya. Terdakwa juga melakukan transfer ke rekening pribadi. Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah sebesar Rp576.916.502.

Terdakwa sebagai wajib pungut pajak pun tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut. Pada Tahun 2012 senilai Rp222.746.888. Tahun 2013 sebesar Rp276.018.406. Tahun 2014 sebesar Rp111.746.406.

Sehingga total temuan pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah sebesar Rp611.387.552.

Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024  yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Rp1.188.304.054.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comMantan Bendahara Setwan MBDSamuel Obetnego Letlora
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon
Ambonku

Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon

04/14/2026
Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh
Ambonku

Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh

04/14/2026
Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas
Ambonku

Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas

04/12/2026
Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon
Ambonku

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

04/08/2026
Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama
Ambonku

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama

04/07/2026
Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD
Headline

Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD

04/07/2026
Next Post
Polda Maluku Dukung Gerakan Nasional Pangan Merah Putih

Polda Maluku Dukung Gerakan Nasional Pangan Merah Putih

DPRD Maluku Adakan Raker Jelang Pilkada

DPRD Maluku Adakan Raker Jelang Pilkada

Recommended Stories

Gelar Adat Desa Lauran

Gubernur Maluku Terharu Kembali Dianugerahi Gelar Adat di Tanimbar

07/14/2022
Warga Nuruwe Palang Jalan tak Puas Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan

Warga Nuruwe Palang Jalan tak Puas Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan

06/01/2025
Kapal Listrik Buatan Indonesia Pertama Beroperasi di Maluku, Diresmikan Gubernur

Kapal Listrik Buatan Indonesia Pertama Beroperasi di Maluku, Diresmikan Gubernur

04/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In