Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Bendahara Setwan MBD Dihukum Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
11/06/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Bendahara Setwan MBD Dihukum Penjara 5 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus korupsi, Samuel Obetnego Letlora, mantan bendahara sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dihukum penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/11/2024).

RELATED POSTS

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Terdakwa Samuel Letlora dinyatakan bersalah menyalahgunakan kelebihan anggaran yang ditransfer Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten MBD ke rekeningnya pada 24 Juni 2013.

Vonis putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim melalui sidang yang dipimpin Martah Maitimu. Ia didampingi dua hakim anggota.

Selain pidana penjara 5 tahun, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Terdakwa dihukum penjara 6 tahun.

Yang meringankan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, dan juga belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang  tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samuel Obetnego Letlora dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sesuai amar putusan, pada tahun 2013 Terdakwa melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012. Permintaan ini disetujui Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD. Kemudian diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp851.900 untuk keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.

Saat pemindahbukuan anggaran tersebut terjadi kesalahan nilai nominal yang masuk ke rekening Terdakwa. Yang masuk ke rekening Terdakwa adalah sebesar Rp851.900.000.

“Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku bendahara,” ungkap Hakim.

Dana itu juga digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai peruntukannya. Terdakwa juga melakukan transfer ke rekening pribadi. Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah sebesar Rp576.916.502.

Terdakwa sebagai wajib pungut pajak pun tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut. Pada Tahun 2012 senilai Rp222.746.888. Tahun 2013 sebesar Rp276.018.406. Tahun 2014 sebesar Rp111.746.406.

Sehingga total temuan pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah sebesar Rp611.387.552.

Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024  yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Rp1.188.304.054.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comMantan Bendahara Setwan MBDSamuel Obetnego Letlora
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
Next Post
Polda Maluku Dukung Gerakan Nasional Pangan Merah Putih

Polda Maluku Dukung Gerakan Nasional Pangan Merah Putih

DPRD Maluku Adakan Raker Jelang Pilkada

DPRD Maluku Adakan Raker Jelang Pilkada

Recommended Stories

296 Anggota Polri di Maluku Dinaikan Pangkat

296 Anggota Polri di Maluku Dinaikan Pangkat

06/30/2023
Kapolda Berjanji Tindak Tegas Anggota yang Sengaja Melakukan Pelanggaran

Kapolda Berjanji Tindak Tegas Anggota yang Sengaja Melakukan Pelanggaran

01/10/2022
Kemacetan lalu lintas

Bicara Kemacetan Lalin di Ambon, Pakar: Aparat Pemerintah Tertib Dulu

08/01/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In