AMBONKITA.COM,- Lima orang warga yang akan menyelundup dua pucuk senjata api rakitan, tiga magazen dan 371 butir amunisi ke Nabire, Papua, sudah diamankan Polda Maluku.
Untuk mengungkap siapa pemesan benda-benda berbahaya tersebut, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Polda Papua.
“Yang pemesan di Papua merupakan saudara dari tersangka DS dan PS. Kita sudah koordinasi dengan Polda Papua,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).
Iskandar mengaku belum mengetahui pasti pengiriman benda-benda berbahaya itu kepada OPM atau KKB. Namun dirinya mengatakan, pemesan senpi itu merupakan warga Maluku yang berdomisili di Nabire.
“Kita tidak bisa pastikan itu untuk KKB atau OPM. Tapi yang jelas pesannya (senpi) pun orang Maluku yang tinggal di sana. Mereka mendapat pesanan dari siapa, kita belum bisa ketahui karena yang di Papua juga belum kita amankan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polda Maluku Ungkap Lima Penyelundup Senpi dan Amunisi ke Papua
Perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini mengaku, senpi laras panjang rakitan dijual dengan harga berfariasi. Yaitu seharga Rp10 juta dan Rp15 juta.
“Mereka jual dengan harga bermacam-macam. Ada yang sepuluh (Rp10 juta) dan ada yang lima belas (Rp15 juta). Mereka beli dengan uang yang dikasih oleh pembeli dari Papua,” tambahnya lagi.
Menyoal apakah senpi yang dijual tersebut merupakan sisa peninggalan konflik tahun 1999 silam, Iskandar mengaku dari kondisi fisik baru dibuat oleh orang tak dikenal (OTK).
“Mungkin mereka ada pesanan baru dibuat,” katanya menduga.
Sebelumnya diberitakan, aparat Ditreskrimum Polda Maluku mengungkap lima orang tersangka penyelundupan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang, ratusan butir amunisi dan tiga magazen yang hendak dibawa ke Nabire, Papua.
Pengungkapan lima orang tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua penyelundup sebelumnya oleh Intel Kodam XVI/Pattimura.
Dua penyelundup yang diamankan sebelumnya yakni MP dan DS, seorang wanita. Mereka diamankan bersama dua pucuk senpi rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi beragam jenis dan kaliber.
MP dan DS ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022). Mereka diamankan saat hendak membawa senpi dan amunisi itu menggunakan KM Tidar. Benda mematikan ini dikemas dalam sebuah peralatan soundsistem.
“Pertama dari Intel Kodam mengamankan dua orang. Kemudian diserahkan kepada Polresta (Ambon). Karena senpinya ini mau dibawa ke Papua, jadi kita yang tangani,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (13/10/2022).
Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Ambon, hasil pengembangan kemudian mengungkap tiga pelaku lainnya. Mereka yaitu PS, NT dan PC.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post