Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

Editor by Editor
01/26/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

KPK tahan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman, pihak swasta, Rabu (26/1/2022). (Foto: Tangkapan layar)

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, TSS diduga menyuruh orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, yang kemudian di transfer ke rekening bank milik TSS.

RELATED POSTS

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Diduga, nilai fee yang diterima oleh TSS sekitar sebesar Rp.10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Penerimaan uang Rp.10 Miliar dimaksud, TSS diduga membeli sejumlah aset menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan menggunakan pasal berlapis: Tersangka IK sebagai Pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka selama 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022 mendatang.

KPK menghimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera disampaikan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.

KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.

KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.

Baca juga: Mantan Bupati Bursel Tersangka, KPK Geledah Kediaman, Kantor Bupati dan BPKAD

Baca juga: KPK Geledah 7 Kantor Pemerintahan di Bursel, Dokumen Aliran Uang Diduga Korupsi Ditemukan

Baca juga: 14 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kota Namrole Diperiksa KPK

Editor: Husen Toisuta

Page 2 of 2
Prev12
Tags: KPKMantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara
Maluku

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

11/07/2025
Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Next Post
Kapolda Bersama Danrem Kunjungi Haruku Temui Warga Berkonflik

Kapolda Bersama Danrem Kunjungi Haruku Temui Warga Berkonflik

Kapolda Maluku: Negara Hadir untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

Kapolda Maluku: Negara Hadir untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

Recommended Stories

Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Main Ukulele Bersama Anak-anak, Bawakan Lagu “Nusaniwe Tanjung Alang”

09/04/2022
Penjabat Sekda Maluku Akui Warga Sultra Jadi Motor Penggerak Sektor Perekonomian

Penjabat Sekda Maluku Akui Warga Sultra Jadi Motor Penggerak Sektor Perekonomian

03/26/2022
Banjir Rob di Kepulauan Aru, Ratusan Rumah Warga Terendam

Banjir Rob di Kepulauan Aru, Ratusan Rumah Warga Terendam

12/07/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In