AMBONKITA.COM,- Alfonsius Siamiloy (AS) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya langsung perjalanan dinas di dalam dan luar daerah tahun 2017 dan 2018 pada Setda MBD.
AS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri MBD. Tersangka diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di kota Ambon, Senin (28/11/2022).
“Kemarin tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah melakukan penahanan terhadap saudara AS (Alfonsius Siamiloy) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa (29/11/2022).
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Malteng Jadi Tersangka Narkotika
Tersangka, kata Kareba, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Ambon, di Waiheru, Kota Ambon.
AS sendiri selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 November 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun 2017 dan 2018.
Bukti fiktif itu, lanjut Kareba, telah merugikan negara sebesar Rp1.565.855.600 berdasarkan perhitungan ahli dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post