Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, TSS diduga menyuruh orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, yang kemudian di transfer ke rekening bank milik TSS.
Diduga, nilai fee yang diterima oleh TSS sekitar sebesar Rp.10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Penerimaan uang Rp.10 Miliar dimaksud, TSS diduga membeli sejumlah aset menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan menggunakan pasal berlapis: Tersangka IK sebagai Pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka selama 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022 mendatang.
KPK menghimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera disampaikan.
KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.
KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.
KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.
Baca juga: Mantan Bupati Bursel Tersangka, KPK Geledah Kediaman, Kantor Bupati dan BPKAD
Baca juga: KPK Geledah 7 Kantor Pemerintahan di Bursel, Dokumen Aliran Uang Diduga Korupsi Ditemukan
Baca juga: 14 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kota Namrole Diperiksa KPK
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post