AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Lucia Izack, divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (11/2/2022). Ia dihukum pidana penjara selama 5 tahun.
Lucia juga dikenakan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta, dan apabila tidak bisa dikembalikan maka diganti dengan pidana badan 1,5 tahun penjara.
Selain Lucia, dua rekannya di kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas pada Dinas LHP Ambon ini, juga divonis bersalah. Mereka dihukum penjara bervariasi.
Untuk terdakwa Ricky M. Syauta, mantan Manager SPBU Belakang Kota, diganjar selama 2,6 tahun serta denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Mauritsz Yani Talabesy, Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan, divonis penjara selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan.
Terdakwa Lucia Izaac dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis putusan terhadap ketiga terdakwa ini, dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Feliks R.Wuisan, dibantu Jenny Tulak dan Jefry S Sinaga sebagai hakim anggota.
Menurut para hakim, yang meringankan ketiga terdakwa yakni belum pernah di hukum, sedangkan memberatkan mereka adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, yang sebelumnya menuntut mereka juga secara bervariasi.
Terdakwa Lucia Izaack, kala itu dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,495 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Maurizs Yani Tabalessy dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Ricky M. Syauta dituntut selama 3,6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tiga terdakwa turut serta bersama-sama mengelola dana Bahan Bakar Minyak pada DLHP tahun anggaran 2019, tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota nomor 397 tahun 2018.
Surat keputusan Wali Kota Ambon itu tertanggal 25 September 2018 tentang penetapan analisa standar belanja sehingga bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 121 ayat (1) dan pasal 124 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas JPU.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas/operasional yang tidak sesuai dengan analisa standar belanja.
Kemudian terdakwa Lucia memerintahkan membuat daftar pembayaran bahan bakar kendaraan dinas atau operasional dan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Terdakwa juga memerintahkan penggunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam DPA.
Penulis: Husen Toisuta











