Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Kadis LHP Ambon Dihukum Penjara 5 Tahun, Dua Rekannya Berbeda

Editor by Editor
02/11/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BBM di DLHP Ambon Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Kepala Dinas LHP Ambon, Lucia Izack (baju oranye), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM pada DLHP Ambon, tampak digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ambon, Jumat (27/8/2021). (Foto: Dok/Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Lucia Izack, divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (11/2/2022). Ia dihukum pidana penjara selama 5 tahun.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Lucia juga dikenakan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta, dan apabila tidak bisa dikembalikan maka diganti dengan pidana badan 1,5 tahun penjara.

Selain Lucia, dua rekannya di kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas pada Dinas LHP Ambon ini, juga divonis bersalah. Mereka dihukum penjara bervariasi.

Untuk terdakwa Ricky M. Syauta, mantan Manager SPBU Belakang Kota, diganjar selama 2,6 tahun serta denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Mauritsz Yani Talabesy, Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan, divonis penjara selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan.

Terdakwa Lucia Izaac dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis putusan terhadap ketiga terdakwa ini, dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Feliks R.Wuisan, dibantu Jenny Tulak dan Jefry S Sinaga sebagai hakim anggota.

Menurut para hakim, yang meringankan ketiga terdakwa yakni belum pernah di hukum, sedangkan memberatkan mereka adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, yang sebelumnya menuntut mereka juga secara bervariasi.

Terdakwa Lucia Izaack, kala itu dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,495 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Maurizs Yani Tabalessy dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Ricky M. Syauta dituntut selama 3,6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tiga terdakwa turut serta bersama-sama mengelola dana Bahan Bakar Minyak pada DLHP tahun anggaran 2019, tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota nomor 397 tahun 2018.

Surat keputusan Wali Kota Ambon itu tertanggal 25 September 2018 tentang penetapan analisa standar belanja sehingga bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 121 ayat (1) dan pasal 124 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas JPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas/operasional yang tidak sesuai dengan analisa standar belanja.

Kemudian terdakwa Lucia memerintahkan membuat daftar pembayaran bahan bakar kendaraan dinas atau operasional dan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Terdakwa juga memerintahkan penggunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam DPA.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: JPU Kejari AmbonMantan Kadis LHP AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
Wali Kota Akui Pesparawi Jaga Brand Ambon City of Music

Wali Kota Akui Pesparawi Jaga Brand Ambon City of Music

Setelah Akad Nikah Pencuri Motor di Namlea Ini Langsung Ditangkap Polisi

Setelah Akad Nikah Pencuri Motor di Namlea Ini Langsung Ditangkap Polisi

Recommended Stories

1.172 Bilik Suara Pemilu Diamankan Polisi ke KPU MBD

1.172 Bilik Suara Pemilu Diamankan Polisi ke KPU MBD

11/19/2023
Sidang

Konsultan Pengawas Pembangunan SMP 11 Serut Divonis Penjara 4 Tahun

11/24/2022
Jelang Nataru Stok Sembako hingga Pasokan Listrik Aman di Maluku

Jelang Nataru Stok Sembako hingga Pasokan Listrik Aman di Maluku

12/15/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In