AMBONKITA.COM,- Apes menimpa Kasman Esomar. Malam pertama warga Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, dengan istrinya yang baru dinikahi harus kandas karena keburu ditangkap polisi.
Kasman dicokok polisi usai menerima akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (8/2/2022) lalu.
Pemuda 22 tahun itu disergap karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Namlea, Kabupaten Buru.
Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin, mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/23/K/II/2022/SPKT/ Polres Pulau Buru/Polda Maluku tanggal 6 Februari 2022.
“Setelah mendapatkan laporan polisi, tim bergerak melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku,” kata Djamaludin kepada AmbonKita.com, Jumat (11/2/2022).
Usut punya usut, tim Marsegu Polres Pulau Buru akhirnya mendapati lokasi keberadaan pelaku. Ia ternyata sudah berada di Kota Ambon.
“Pada hari Selasa (8/2/2022) setelah dilakukan pelacakan oleh Tim diketahui terduga pelaku sementara berada di desa Waiheru tepatnya di kantor KUA untuk melaksanakan pernikahan,” katanya.
Mendapati lokasi terakhir pelaku, tim Marsegu kemudian berkoordinasi dengan Bripka Kiat, Bhabinkamtibmas Desa Waiheru dan Polsek Baguala untuk membantu memantau.
“Dan terduga pelaku pun berhasil diamankan setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikah. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Baguala,” katanya.
Sehari setelah ditangkap, tim Marsegu yang dipimpin Bripka H. Lessy tiba di Ambon pada Rabu (9/2/2022) pukul 06.00 WIT. Tim kemudian menuju Polsek Baguala dan selanjutnya menggiring pelaku kembali ke Polres Pulau Buru.
“Terduga pelaku dibawa ke Polres Buru menggunakan KMP Ferry Wayangan yang sampai di Namlea pada hari Kamis (10/2/2022) pukul 05.00 WIT,” katanya.
Djamaludin mengaku, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian. Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura sebagai orang yang menyewa motor di tempat usaha jasa parentalan.
“Ketika motor berhasil disewa, dia lalu membawanya kabur dan langsung menjualnya. Pelaku kerap beroperasi di seputaran kota Namlea,” ungkapnya.
Aksi yang dilakukan pelaku tersebut, kata Djamaludin, sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Buru.
Adapun sepeda motor yang diduga berhasil digasak pelaku berjumlah tiga unit. Yaitu Jupiter Z New Biru, Honda Beat Putih Biru, dan Honda Beat Merah.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau pasal 372 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post