Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Mantan Kepala BPKAD Maluku Diperiksa Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia, diperiksa polisi. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan gedung Perpustakaan Maluku dengan Yayasan Poitect Hok Tong.

Kurang lebih dua jam, Kadis Ketahanan Pangan Maluku itu diperiksa di kantor Direkrtorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Kota Ambon, Rabu (12/10/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rumbia datang memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 09.00 WIT.

“Tadi datang sekitar jam 09.00 WIT. Dan selesai diperiksa sekitar jam setengah 12.00,” kata sumber kepolisian.

Pemeriksaan terhadap Rumbia juga dibenarkan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Indra Sandi Purnomo Sakti melalui Kanit I AKP Rival.

“Yang bersangkutan tadi sudah diperiksa,” tambah Rival singkat.

BACA JUGA: Mantan Gubernur Maluku Dua Kali Belum Penuhi Panggilan Polisi

Untuk diketahui, Lutfi Rumbia sendiri sebelumnya diagendakan diperiksa pada Selasa (11/10/2022). Namun karena yang bersangkutan sedang bertugas di luar kota sehingga baru dapat memenuhi panggilan polisi hari ini.

Saat ini, penyidik telah kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Maluku Said Assagaff. Sudah dua kali, Assagaff belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dalam transaksi tukar guling lahan gedung Perpustakaan tersebut, diduga ada potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Sebab, lahan Perpustakaan yang terletak di jalan AY Patty itu bernilai jauh lebih besar, dibanding tanah seluas 2 hektar milik Yayasan Poitech Hok Tong di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Selama dua tahun, kasus itu akhirnya naik kelas dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat baik eksekutif maupun legislatif. Dari eksekutif yaitu mantan Gubernur Maluku, Sekda Maluku, Kepala Dinas Perpustakaan, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Henry Far Far.

Sementara dari pihak legislatif yaitu mantan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019. Mereka ialah Ketua DPRD Maluku Edwin A Huwae dan tiga wakil ketua masing-masing Richard Rahakbauw, Said Muzakir Assagaff serta Elviana Pattiasina. Melkias Frans selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku periode 2014-2019, juga telah dimintai keterangannya.

Tak hanya itu, beberapa pengurus Yayasan Poitech Hok Tong juga telah ikut dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam penyelidikan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024

DPRD Maluku Temui Kepala BNN RI Bahas Masalah Narkotika

AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…

04/30/2024