AMBONKITA.COM,- dr. Hendrita Tuanakotta, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Tinggi Maluku. Ia dituntut hukuman penjara 3,6 tahun.
JPU menyatakan Terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran jasa Medical Check Up Pilkada Tahun 2016 – 2020 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon ini, bersalah dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Kota Ambon, Selasa (19/9/2023).
Menurut tim JPU yang diketuai Achmad Attamimi, perbuatan Terdakwa menerima dan mengelola anggaran itu tidak sesuai pasal 6 AD/ART IDI. Pasalnya IDI adalah organisasi profesi yang non profit, serta bersifat nasional, independen dan nirlaba.
Perbuatan Terdakwa meminta dan menagih anggaran ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku, baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, RSUD dr. M. Haulussy Ambon, maupun secara tunai yang diantaranya diserahkan langsung dirumahnya bertentangan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp829.299.698. Ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Nomor : PE.03.02/R/SP-1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
“Menyatakan Terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”
BACA JUGA: mantanMantan Ketua IDI Maluku Jadi Tersangka Korupsi
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,6) dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Selain pidana kurungan badan, Terdakwa juga dituntut membayar Denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Terdakwa pun dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan pada JPU dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sebesar Rp44 juta. Uang tersebut untuk menutupi uang pengganti itu dengan ketentuan bila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang itu sudah harus disetorkan ke kas negara. Apabila dalam tenggang waktu itu sisa uang pengganti ini tidak diganti maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, sidang kemudian ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post