AMBONKITA.COM,- Mantan Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 akan didakwa pada Kamis esok (29/9/2022).
Richard (RL) bersama salah satu anak buahnya yakni Andrew Erlin Hehanussa (AEH) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Sesuai jadwal sidang perdana kasus mantan Wali kota Ambon, RL dan AEH akan naik sidang besok,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E Leunufna kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA:Â Berkas Tersangka Richard Louhenapessy Masuk Pengadilan Tipikor Ambon
Sebelumnya, setelah dinyatakan rampung, berkas perkara Richard Louhenapessy, dilimpahkan KPK di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (22/9/2022).
Penyerahan dilakukan Tim Jaksa KPK yang dipimpin Martopo Budi dan diterima Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Politisi partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post