AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar kurang lebih Rp 11.259.960.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon di kota Ambon, Kamis (29/9/2022).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota, ini dilangsungkan secara hybrid. Terdakwa I Richard (RL), dan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa (AEH) mengikuti melalui zoom meeting dari Rutan KPK.
Dari dakwaan yang dibacakan jaksa KPK secara bergilir, menyebutkan, penerimaan suap yang diterima RL sebesar Rp 500 juta terjadi pada Maret-April 2020. Sementara penerimaan gratifikasi sejak menjabat Wali kota selama dua periode. Yaitu tahun 2011 sampai dengan 2022.
“Bahwa Terdakwa Richard Louhenapessy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Walikota Ambon bersama-sama dengan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan April 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, menerima hadiah yaitu menerima uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Amri (terdakwa berkas terpisah), Solihin dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI),” kata salah satu Jaksa KPK dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Â Mantan Wali Kota Ambon Cs Didakwa Besok
Uang ratusan juta rupiah yang diterima baik di bank BCA Ambon maupun kantor Wali kota Ambon itu diduga karena telah menerbitkan izin prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.
Ratusan juta rupiah itu diterima terdakwa AEH secara bertahap. AEH merupakan pegawai kontrak pada Pemerintahan Kota Ambon. Ia sekaligus orang kepercayaan RL yang bertugas antara lain menyusun jadwal dan tugas Walikota, menginventarisir surat masuk dan keluar Walikota.
“Selain itu (terdakwa AEH) mendapat tugas khusus dari Terdakwa I (RL) untuk menerima sejumlah uang dari pihak lain baik secara tunai maupun melalui transfer dengan menggunakan rekening pribadi milik Terdakwa II kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa I,” kata jaksa.
Kasus suap perizinan retil Alfamidi berawal sejak tahun 2019. PT MUI bermaksud mengembangkan usaha retail dengan membangun gerai/toko Alfamidi di Kota Ambon. Dalam proses pembangunannya diperlukan beberapa perizinan diantaranya berupa izin prinsip dari RL selaku Walikota.
Selanjutnya Solihin selaku kuasa direksi PT MUI atas masukan dari Agusitoto Ganeffian sebagai GM License PT MUI, menunjuk Amri melakukan pengurusan perizinan. Alasannya Amri sudah berpengalaman mengurus perizinan pembangunan gerai/toko Alfamidi di kota lain. Kemudian Solihin menyampaikan kepada Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT MUI cabang Ambon.
Discussion about this post