Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya

Editor by Editor
09/29/2022
Reading Time: 7 mins read
0
KPK

KPK melakukan siaran pers penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yakni Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy (kanan) dan Andrew Erin Hehanussa, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon di gedung KPK, Jakarta. Konferensi pers juga disiarkan langsung melalui facebook, Jumat (13/5/2022). (Foto: Tangkapan Layar/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar kurang lebih Rp 11.259.960.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon di kota Ambon, Kamis (29/9/2022).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota, ini dilangsungkan secara hybrid. Terdakwa I Richard (RL), dan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa (AEH) mengikuti melalui zoom meeting dari Rutan KPK.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa KPK secara bergilir, menyebutkan, penerimaan suap yang diterima RL sebesar Rp 500 juta terjadi pada Maret-April 2020. Sementara penerimaan gratifikasi sejak menjabat Wali kota selama dua periode. Yaitu tahun 2011 sampai dengan 2022.

“Bahwa Terdakwa Richard Louhenapessy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Walikota Ambon bersama-sama dengan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan April 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, menerima hadiah yaitu menerima uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Amri (terdakwa berkas terpisah), Solihin dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI),” kata salah satu Jaksa KPK dalam dakwaannya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Cs Didakwa Besok

Uang ratusan juta rupiah yang diterima baik di bank BCA Ambon maupun kantor Wali kota Ambon itu diduga karena telah menerbitkan izin prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ratusan juta rupiah itu diterima terdakwa AEH secara bertahap. AEH merupakan pegawai kontrak pada Pemerintahan Kota Ambon. Ia sekaligus orang kepercayaan RL yang bertugas antara lain menyusun jadwal dan tugas Walikota, menginventarisir surat masuk dan keluar Walikota.

“Selain itu (terdakwa AEH) mendapat tugas khusus dari Terdakwa I (RL) untuk menerima sejumlah uang dari pihak lain baik secara tunai maupun melalui transfer dengan menggunakan rekening pribadi milik Terdakwa II kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa I,” kata jaksa.

Kasus suap perizinan retil Alfamidi berawal sejak tahun 2019. PT MUI bermaksud mengembangkan usaha retail dengan membangun gerai/toko Alfamidi di Kota Ambon. Dalam proses pembangunannya diperlukan beberapa perizinan diantaranya berupa izin prinsip dari RL selaku Walikota.

Selanjutnya Solihin selaku kuasa direksi PT MUI atas masukan dari Agusitoto Ganeffian sebagai GM License PT MUI, menunjuk Amri melakukan pengurusan perizinan. Alasannya Amri sudah berpengalaman mengurus perizinan pembangunan gerai/toko Alfamidi di kota lain. Kemudian Solihin menyampaikan kepada Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT MUI cabang Ambon.

Page 1 of 3
123Next
Tags: KPKPengadilan Negeri AmbonPengadilan TipikorRichard Louhenapessy
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Mirip dengan Suanggi, Noni yang Diperankan Cinta Laura dalam Jagat Arwah Miliki Misi Tersendiri! Tonton Sekarang!

Mirip dengan Suanggi, Noni yang Diperankan Cinta Laura dalam Jagat Arwah Miliki Misi Tersendiri! Tonton Sekarang!

Pengamat : Penyaluran Bantalan Sosial Kebijakan Tepat Mitigasi Dampak Penyesuaian Harga BBM

Tokoh Pemuda, Ormas dan LSM Dukung BLT Serta Penyesuaian Harga BBM

Recommended Stories

Polda Maluku Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Buru

Polda Maluku Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Buru

05/02/2025
Kapolda Maluku

Kapolda: Tokoh Negeri Mesti Jaga Kedamaian Jangan Buat Statemen yang Bikin Rusuh

03/04/2023
Gubernur Maluku Janjikan Kemudahan Berinvestasi Kepada Investor

Gubernur Maluku Janjikan Kemudahan Berinvestasi Kepada Investor

02/05/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In