“Amri mengajukan biaya pengurusan izin setiap lokasi sebesar Rp 125 juta termasuk untuk pengurusan prinsip yang sumber dananya berasal dari PT MUI, atas hal tersebut Solihin dan Wahyu Somantri menyetujui,” ungkap jaksa KPK.
Sebanyak kurang lebih 60 gerai Alfamidi yang dikeluarkan izin oleh RL. Setelah menerbitkan surat izin prinsip tersebut, RL melalui AEH menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah 500 juta Dari Amri, Solihin dan Wahyu Somantri.
Uang tersebut disetor oleh Amri melalui nomor rekening AEH pada bank BCA kantor cabang utama Ambon, tanggal 9 April 2020. Totalnya sebesar Rp 250 juta. AEH kemudian melakukan transfer ke nomor rekening RL sebesar Rp 50 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 200 juta ditarik tunai dan diserahkan kepada RL di kantor Wali kota Ambon.
“Pada tanggal 14 April 2020 terdakwa II kembali menerima uang melalui transfer di rekening bank BCA sebesar Rp 250 juta dari rekening bank BCA milik Amri. Selanjutnya terdakwa II melakukan penarikan uang tersebut di Bank BCA Kantor Cabang utama Ambon kemudian langsung disetorkan ke rekening BCA nomor milik terdakwa I sebesar Rp 75 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 175 juta diambil tunai oleh terdakwa II dan kemudian diserahkan kepada terdakwa I di kantor Wali kota Ambon,” ungkap jaksa.
Selain dugaan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, RL dan AEH juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah kota Ambon dan sejumlah rekanan.
Gratifikasi diterima sejak tahun 2011 hingga Maret 2022. Gratifikasi diterima baik di rumah dinas Wali kota Ambon, depan kantor BNI Cabang Ambon, Cofee Bean Senayan City Jakarta, Money Changer Empat Delta Grand Indonesia Jakarta, dan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Menerima gratifikasi yaitu Terdakwa I baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 11.259.960.000 yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa I Richard Louhenapessy selaku Wali kota Ambon dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 2 tahun 2015 dan Undang Undang RI Nomor 9 tahun 2015,” baca jaksa.
Dalam penerimaan gratifikasi, RL tercatat menerima langsung maupun tidak langsung atau melalui AEH. Penerimaan langsung oleh RL sejak tahun 2011-2022 berjumlah Rp 8.222.250.000 (Delapan miliar dua ratus dua puluh dua, dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari miliaran rupiah tersebut, sebesar Rp 824.200.000 (delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) diantaranya diterima dari sejumlah ASN Pemkot Ambon. Yaitu:
1. Alfons Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM kota Ambon; Rp 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah)
2. Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala Dinas PUPR Kota Ambon; Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
3. Fahmi Sallatalohy selaku kepala dinas Pendidikan kota Ambon; Rp 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
4. Roberth Silooy selaku kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Ambon; Rp 50.200.000 (lima puluh juta dua ratus ribu rupiah)
5. Izaac Jusac Said selaku kepala bidang lalu lintas dinas perhubungan kota Ambon; Rp 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah)
6. Roberth Sapulette selaku kepala dinas perhubungan kota Ambon; Rp 8 juta rupiah) pada bulan Desember 2018 bertempat di rumah dinas Wali kota Ambon.
Selain ASN, terdakawa RL juga menerima sejumlah uang secara langsung dari beberapa rekanan/kontraktor/wiraswasta. Total seluruhnya sebesar Rp 7.398.050.000 (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah). Diantaranya;
1. Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT HOATYK; Rp 131.250.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Sugeng Siswanto selaku direktur utama PT Azriel Perkasa; Rp 55.000.000 (lima puluh juta rupiah)
3. Beny Tanihattu selaku kontraktor USD 2.500 (dua ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) yang kemudian ditukar di money changer Empat Delta Grand Indonesia sehingga jumlah yang diperoleh Rp 34.950.000 (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Mujiono Andreas selaku direktur CV Waru; Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
5. Sietno Nini Bachry selaku pemilik toko buku NN; Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
6. Tan Pabula selaku wiraswasta perhotelan di kota Ambon; Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah)
7. Thomas Souissa selaku deirektur CV Glen Primanugrah ; Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)
8. Anthony Liando selaku direktur CV Angin Timur ; Rp 740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah)
9. Maria Chandra Pical selaku Komisaris PT Gebe Industri Nikel; Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
10. Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan / kontraktor di Pemkot Ambon; Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
11. Petrus Fatlolon selaku direktur Talenta Pratama Mandiri; Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) di rumah dinas Wali kota Ambon
12. Rakib Soamole selaku pemilik Afif Mandiri; Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) di rumah dinas Wali kota Ambon
13. Edwin Liem selaku pemilik Apotek Agape Madika Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
14. Fahri Anwar Solikihin selaku direktur utama PT Karya Lease Abadi Rp 4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta rupiah)
15. Yanes Thenny selaku wiraswasta di bidang penyedia jasa kontruksi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
16. Novfy Elkheus Warella selaku wiraswasta; Rp 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…
AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…
AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…
AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…
AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram…
AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi…