Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya

Share

Selain penerimaan langsung, RL juga menerima sejumlah uang secara tidak langsung sejak tahun 2011-2022. Totalnya sejumlah Rp 3.037.710.000 (tiga miliar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Diantaranya diterima melalui terdakwa AEH sebesar Rp 1.466.250.000 (satu miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Menerima uang dari Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala dinas PUPR kota Ambon sejumlah Rp 100.000.000, menerima uang dari Pieter Jan Leuwol selaku kepala dinas perindustrian dan perdagangan kota Ambon sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah),” kata jaksa KPK.

Selain menerima uang dari dua ASN, RL melalui AEH juga menerima sejumlah uang dari beberapa rekanan/kontraktor/wiraswasta. Totalnya Rp 1.216.250.000 (satu miliar dua ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Diantaranya;
1. Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT HOATYK; Rp 131.250.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Telly Nio selaku Direktur PT Sinar Semesta Jaya; Rp 1.055.000.000 (satu miliar lima puluh lima juta rupiah).
3.Rakib Soamole selaku pemilik Afif Mandiri; Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
4. Marthin Thomas selaku Direktur PT Gabesa Undah; Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Selain terdakwa AEH, RL juga menerima sejumlah uang dari Karen Walker Dias sejumlah Rp 811.460.000 (delapan ratus sebelas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Uang-uang tersebut didapat dari para rekanan / kontraktor / wiraswasta seperti;
1. Sugeng Siswanto selaku direktur PT Azriel Perkasa; Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
2. Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT HOATYK; Rp 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah).
3. Benny Tanihatu selaku kontraktor; Rp 321.460.000 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
4. Tan Ferry selaku direktur PT Kasih Anugerah Abadi; Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
5. Hentje Waisapy selaku kontraktor; Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)

Tak hanya itu, RL juga menerima sejumlah uang dari Novfy Elkheus Warella sebesar Rp 535.000.000 (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah). Ratusan juta rupiah ini didapat dari;
1. Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala dinas PUPR kota Ambon; Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
2. Mansur Umar selaku direktur PT Nailaka Indah; Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
3. Charles Franz selaku Direktur PT Paris Jaya Mandiri ; Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
4. Wenny Pramanto selaku Direktur PT Wahana Fiberglass Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
5. Marthin Thomas selaku Direktur PT Ganesha Indah: Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
6. Yanes Thenny selaku wiraswasta di bidang penyedia jasa konstruksi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

Penerimaan lainnya juga Diterima RL melalui Hervianto sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Uang ini berasal dari Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala dinas PUPR kota Ambon.

RL juga menerima uang dari Imanuel Arnold Noya sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Uang ini diberikan oleh:
1. Melianus Latuihamalo selaku kepala dinas PUPR Pemkot Ambon di rumah dinas Walikota Ambon; Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
2. Thomas Souissa selaku Direktur CV Glenn Primanugrah di depan kantor BNI cabang Ambon Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
3. Rakib Soamole selaku pemilik Afif Mandiri Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

“Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 11.259.960.000 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I (RL), bahwa atas penerimaan uang tersebut terdakwa I tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima,” ungkapnya.

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Page: 1 2 3

Recent Posts

Ini Kronologis Kecelakaan di Asilulu, Satu Meninggal, 10 Terluka, Kapolsek: Mobil Tak Mampu Menanjak

AMBONKITA.COM,- Terungkap penyebab terjadinya kecelakaan tunggal yang menewaskan satu orang penumpang di desa Asilulu, Kecamatan…

04/28/2024

Mobil Penumpang Terbalik di Asilulu, Satu Meninggal

AMBONKITA.COM,- Sebuah mobil penumpang berwarna oranye terbalik di tanjakan jalan desa Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten…

04/27/2024

Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam Rahayaan, mantan Wali Kota Tual, sebagai tersangka kasus…

04/26/2024

Sadali Ie Kini Penjabat Gubernur Maluku

AMBONKITA.COM,- Sadali Ie, Sekda Provinsi Maluku resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Ia dilantik Menteri…

04/26/2024

Kapolda Sidak Proses Rekrutmen Polri di SPN Passo

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, melakukan sidak proses rekrutmen Polri di SPN Polda…

04/26/2024

Mahasiswa di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri

AMBONKITA.COM,- Marcelino Lattu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Ambon, ditemukan tewas gantung diri…

04/26/2024