Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Wali Kota Ambon Dituntut Penjara 8,6 Tahun

Editor by Editor
01/17/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang mantan wali kota ambon

Suasana sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terdakwa kasus dugaan korupsi, dituntut hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun.

RELATED POSTS

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa malam (17/1/2023).

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shiver. Ia didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa Richard dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.

BACA JUGA: Amri, Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum Penjara 2 Tahun

Selain hukuman kurungan badan, eks Wali Kota Ambon dua periode itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain Richard, anak buahnya yaitu terdakwa Andrew Erin Hehanussa, dituntut lebih ringan yaitu hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” baca Penuntut Umum.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim kemudian meminta tanggapan kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Keduanya mengaku tidak ada tanggapan.

Sidang selanjutnya diskorsing hingga Jumat (27/1/2023) mendatang dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKPKMantan Wali kota AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan

03/14/2026
Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Next Post
Kapolda Maluku Minta Jajaran Antisipasi Bencana Alam

Kapolda Maluku Minta Jajaran Antisipasi Bencana Alam

Uang Gratifikasi yang Diterima Mantan Wali Kota Ambon Turun Jadi Rp 7,9 Miliar

Uang Gratifikasi yang Diterima Mantan Wali Kota Ambon Turun Jadi Rp 7,9 Miliar

Recommended Stories

Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Tingkatkan Good Governance di Tanah Papua

Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Tingkatkan Good Governance di Tanah Papua

09/23/2022
Unpatti Ambon Pamer Inovasi, Kreativitas hingga Prestasi yang Dilakukan

Unpatti Ambon Pamer Inovasi, Kreativitas hingga Prestasi yang Dilakukan

04/18/2024
Sekolah Kristen Kalam Kudus Ambon Gelar Imlek Karnaval, Ini Kata Wagub Maluku

Sekolah Kristen Kalam Kudus Ambon Gelar Imlek Karnaval, Ini Kata Wagub Maluku

01/21/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In