AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terdakwa kasus dugaan korupsi, dituntut hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa malam (17/1/2023).
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shiver. Ia didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Richard dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.
BACA JUGA:Â Amri, Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum Penjara 2 Tahun
Selain hukuman kurungan badan, eks Wali Kota Ambon dua periode itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain Richard, anak buahnya yaitu terdakwa Andrew Erin Hehanussa, dituntut lebih ringan yaitu hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” baca Penuntut Umum.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim kemudian meminta tanggapan kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Keduanya mengaku tidak ada tanggapan.
Sidang selanjutnya diskorsing hingga Jumat (27/1/2023) mendatang dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post