Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

Uang Gratifikasi yang Diterima Mantan Wali Kota Ambon Turun Jadi Rp 7,9 Miliar

SIDANG TUNTUTAN KPK

Editor by Editor
January 17, 2023
in Ambonku, Headline, Hukum Kriminal
0

AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Terdakwa kasus dugaan korupsi dituntut menerima uang gratifikasi sebesar Rp 7,9 miliar. Ia sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp11.259.960.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Jumlah tersebut dibacakan Penuntut Umum KPK dalam sidang penuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota. Sidang digelar sejak sore hingga malam hari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Satu Spesialis Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

Kepada wartawan, Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan, nilai gratifikasi yang diterima eks Wali Kota Ambon dua periode itu mengalami penurunan berdasarkan fakta persidangan.

“Karena dari fakta persidangan, kita berdasarkan pada alat bukti, ternyata ada beberapa saksi yang mencabut keterangannya, karena fakta yang dipakai adalah fakta dalam persidangan,” kata Taufiq usai sidang pembacaan tuntutan.

Beberapa keterangan saksi yang tertuang di BAP (Berita Acara Pidana), kata Taufiq, ternyata tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

“Ternyata dalam persidangan ada beberapa keterangannya (saksi) yang dicabut. Tentu kita mengakomodir hal tersebut dengan didasarkan dengan bukti-bukti yang lainnya, maka ada perubahan dengan angkanya sebagian,” tambah dia.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Dituntut Penjara 8,6 Tahun

Taufiq mengaku, total uang suap dan gratifikasi telah dijadikan sebagai uang pengganti dalam tuntutan. Hal itu disebabkan karena terdakwa belum mengembalikan uang tersebut.

“Tadi kan gratif (gratifikasi) 7,9 (miliar rupiah) kemudian menjadi 8 M itu karena ditambah 50 juta, kan uang suap yang pertama 500 juta, baru dikembalikan 450 juta, masih ada 50 juta dan itu dibebankan kepada pak Richard, karena belum dikembalikan,” jelasnya.

Menyoal terkait terdakwa Andre Erin Hehanussa yang tidak dimintai uang pengganti, Taufiq menyampaikan karena yang bersangkutan tidak menerima aliran uang suap dan gratifikasi tersebut.

“Untuk Pak Andre kan tidak ada yang ke dia. Uang itu dia hanya sebagai pengumpul dari beberapa orang kemudian diserahkan kepada Pak Richard makanya tidak ada uang pengganti,” jelasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Richard dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain Richard, mantan anak buahnya yaitu Terdakwa Andrew Erin Hehanussa, dituntut lebih ringan yaitu hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus GratifikasiKasus SuapKPKMantan Wali kota AmbonPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor AmbonRichard Louhenapessy
Editor

Editor

BeritaTerkait

Pencurian
Hukum Kriminal

Satu Spesialis Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim unit resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil meringkus ID yang diduga merupakan satu spesialis pencurian...

Read more
Penganiayaan
Hukum Kriminal

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Naiknya status penganiayaan terhadap Philipus Augustein ke penyidikan, mestinya diikuti langsung dengan penetapan tersangka. Bukti dan saksi telah dimiliki...

Read more
Korban Penganiayaan dan Asusila di SBB Curhat di Polda Maluku
Daerahku

Korban Penganiayaan dan Asusila di SBB Curhat di Polda Maluku

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku kembali menggelar Jumat Curhat bersama masyarakat di aula Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kawasan Batu Meja, Kota...

Read more
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB
Headline

Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB

by Editor
January 26, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan...

Read more
Polda Maluku
Ambonku

Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu

by Editor
January 26, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 14 orang pelaku narkoba diringkus polisi di Ambon, Maluku. Mereka diamankan bersama 55 paket narkotika jenis sabu-sabu, 15...

Read more
Next Post
Arahan Presiden di Rapim Kemhan 2023 Siap Dilaksanakan Kapolda Maluku

Arahan Presiden di Rapim Kemhan 2023 Siap Dilaksanakan Kapolda Maluku

Oknum polisi

Terbukti Narkoba, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun Penjara

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM