AMBONKITA.COM,- Masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas N. Orno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku akhirnya berakhir pada Rabu, 24 April 2024.
Murad – Orno dilantik Presiden RI Joko Widodo pada 24 April 2019, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan karena belum adanya karateker, Sekda Maluku, Sadali Ie, ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian (Plh).
BACA JUGA:Â Lagi, Universitas Pattimura Telorkan 1.804 Sarjana S1 & S2
“Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku, terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Penunjukan tersebut sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008, serta berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJÂ tanggal 24 April 2024.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post