AMBONKITA.COM,- Sesuai SK penetapan dan pelantikan, masa jabatan tiga komisioner Bawaslu periode 2018-2023 se kabupaten/kota di Maluku telah berakhir tanggal 14 Agustus 2023.
Sebagaimana SK Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 12 Agustus 2023, pengumuman hasil seleksi terhadap tiga anggota Bawaslu kabupaten/kota dari enam orang calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, akan diumumkan tanggal 14 Agustus 2023. Sementara pelantikannya akan berlangsung tanggal 16 sampai 20 Agustus 2023.
“Sebagai lembaga yang sifatnya hirarki, sudah tentu kami Pimpinan Bawaslu Provinsi yang akan menghandle (menangani) tugas-tugas mereka sampai dengan adanya pelantikan,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia/ Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Stevin Melay, dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA:Â Ini Dua Anggota Bawaslu Maluku Periode 2023-2028 Terpilih
Pelaksanaan tugas yang ditinggalkan tersebut, kata Melay, juga akan dibantu oleh pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setempat sebagaimana amanat perundang-undangan.
Kekosongan jabatan tersebut diisi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku mengingat tahapan tahapan Pemilu sementara berlangsung.
“Olehnya itu dibutuhkan proses pengawasan oleh Bawaslu, sehingga harapan kami setelah diumumkan, proses pelantikan dapat dilaksanakan secepat mungkin agar tugas-tugas pengawasan di lapangan dapat dilakukan oleh anggota Bawaslu kabupaten/kota yang baru,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post