Minta Keringanan Hukuman, Penyuap Mantan Bupati Bursel: Saya Tulang Punggung Keluarga

Share

AMBONKITA.COM,- Ivana Kwelju, terdakwa yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, mengaku merupakan tulang punggung keluarga. Ia meminta keringanan hukuman setelah sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Permintaan keringanan hukuman disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) saat sidang pledoi (pembelaan) kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/7/2022).

“Kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili untuk memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringannya kepada terdakwa,” pinta penasehat hukum (PH) kepada majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal.

PH mengaku terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan penyuapan. Sehingga unsur memberi dalam tuntutan JPU tidak sah, karena dia hanya terjebak dalam kebiasaan “memberi uang” saat Tagop Sudarsono Soulisa memerintah sebagai Bupati Bursel.

Ia memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ivana Kwelju dalam pembelaan pribadinya menyatakan tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri seperti tuntutan JPU.

BACA JUGA: Penyuap Mantan Bupati Bursel hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

“Tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri, hanya menjalankan pekerjaan saya sebagai kontraktor dan terjebak dalam lingkaran kebiasaan di Kabupaten Buru Selatan,” kata Ivana Kwelju.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai tulang punggung yang meneruskan bisnis keluarga.

“Saya tulang punggung keluarga. Menjaga meneruskan bisnis keluarga sebagai bentuk pengabdian kepada orang tua,” lanjutnya.

Setelah mendengar pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan pada 9 Agustus 2022 mendatang.

Page: 1 2

Recent Posts

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024