AMBONKITA.COM,- Sebanyak 14 orang pasangan laki-laki dan perempuan di negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, sah menjadi pasangan suami istri (Pasutri).
Belasan pasutri itu mengikuti program nikah massal yang digelar Pemerintah Negeri Tawiri. Pernikahan massal berlangsung di kantor desa itu, Rabu (16/3/2023).
Pernikahan massal tersebut mendapat apresiasi positif dari Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
“Atas nama Pemerintah Kota Ambon Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah negeri dan juga seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, kita yakin bahwa apa yang dilakukan hari ini adalah cara untuk membangun kota Ambon ke depan,” kata Wattimena.
Inisiatif yang dilakukan pemerintah negeri Tawiri, kata Wattimena, dapat menjadi contoh bagi desa/negeri/kelurahan lainnya.
BACA JUGA:Â Perkara Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon akan Disidangkan
Dengan langkah yang diambil tersebut, diharapkan semua warga dapat terdata dengan baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Ambon.
“Kegiatan-kegiatan seperti begini mesti kita lakukan untuk memastikan bahwa semua orang yang tinggal di desa negeri kelurahannya benar-benar adalah warga Kota Ambon,” ungkapnya.
Penjabat pemerintah negeri Tawiri, Idrus Buamona, mengatakan, kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk membantu para pasangan dalam mengurus data administrasi penduduk.
“Memang kegiatan ini tujuannya untuk memberikan kepastian kepada pasangan agar dicatatkan pernikahannya. Dengan begitu masing-masing pihak tidak akan dirugikan sebab telah diakui secara sah oleh negara segala hak dan juga kewajibannya telah terpenuhi,” sebut dia.
Ia mengaku antusias masyarakat mengikuti program nikah masal cukup tinggi. Kemungkinan kegiatan serupa juga akan kembali dilaksanakan.
“Namun untuk mengawalinya akan dilakukan sosialisasi, sehingga warga Negeri Tawiri dapat memahami tujuan pelaksanaan program nikah massal tersebut,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post