AMBONKITA.COM,- Lima komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru yakni MD, MAK, YL, TJP, KR, dan AR, sekretaris KPU Kepulauan Aru.
Menyikapi ditetapkannya keenam anggota KPU Aru sebagai tersangka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, angkat bicara.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rifan Kubangun, mengatakan, penetapan keenam anggota KPU Aru sebagai tersangka setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Aru.
“SP2HP atas ditetapkannya MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020,” kata Samsul kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Kota Ambon, Minggu (26/3/2023).
Terkait dengan ditetapkannya Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Aru sebagai tersangka, KPU Maluku menyampaikan beberapa hal. Diantaranya:
1. KPU Provinsi Maluku sangat menghormati sungguh dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru.
2. KPU Provinsi Maluku telah berkomunikasi melakukan Koordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakkan hukum dan proses penyelenggaraan Pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik aman dan lancar.
3. KPU Provinsi Maluku meminta subyek hukum perkara tersebut yang saat ini menjabat sebagai Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk Kooperatif menjalani seluruh proses hukum, dengan mengedepankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni equality before the law (persamaan di hadapan hukum) & presumption of innocence (praduga tak bersalah).
4. Bahwa Norma Hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 39 menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena :
a) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu atau,
c) Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3).
BACA JUGA: Lima Komisioner KPU Aru Tersangka, Kapolda Maluku Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Baik
5. Bahwa Norma Hukum Jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 128:
Ayat (1) : Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; dan
c) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3).
Ayat (2) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (3) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dilakukan rehabilitasi nama baik dengan keputusan:
a) Presiden untuk anggota KPU;
b) KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
c) KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
6. KPU Provinsi akan melakukan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum ini ke KPU RI sebagai Regulator berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota PPLN.
7. KPU Provinsi Maluku saat ini melakukan Supervisi, Monitoring dan Pengawasan Internal terhadap perkara ini agar tidak berdampak pada pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini akan memasuki Tahapan Verifikasi Faktual kedua Bakal Calon Anggota DPD, Penyusunan (DPS, DPSHP, DPT), Pengajuan DCS hingga DCT dan Tahapan krusial lainnya.
8. KPU Provinsi Maluku sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas perkara ini yang mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimana tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Aru diantaranya menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengendalikan seluruh tahapan di wilayah kerjanya.
9. KPU Provinsi Maluku mengingatkan kepada jajarannya agar perkara ini menjadi pembelajaran penting berharga bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pilkada agar senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji dan pakta integritas.
Discussion about this post