Hasan mengaku, IPTU Hamin Siompo mengetahui Syafei dan Ongen adalah pelaku tindak pidana narkoba. Sayangnya, dirinya tidak menyerahkan keduanya kepada BNN, melainkan memulangkannya.
“Saat penyidik Satreskrim Polres Tual melakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 7 Mei 2022, IPTU Hamin Siompo tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada peserta gelar bahwa pada saat penembakan oleh tim BNN Kota Tual merupakan bagian dari upaya paksa terjadi, Ongen dan Syafei membawa narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan Subbid Paminal terkait adanya fakta baru tersebut, Itwasda Polda Maluku membentuk tim untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu pada tanggal 2 September 2022.
Audit dengan tujuan tertentu dilakukan klarifikasi terhadap 12 saksi. Hasilnya adalah bahwa IPTU Hamin Siompo telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dengan memulangkan Syafei yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
“Dengan demikian Itwasda Polda Maluku merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap IPTU Hamin Siompo dengan memindahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku guna menghindari terjadinya intervensi di lingkup Satreskrim Polres Tual maupun masyarakat,” sebutnya.
Menurut Hasan, Polda Maluku mengaku dengan didapatkannya fakta baru tersebut, maka mereka perlu melakukan analisa kembali terkait tindak lanjut penanganan Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di mana dalam proses penyidikan yang dilakukan juga ditemui hambatan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Senpi Dinas yang digunakan anggota BNN Kota Tual, yakni Moh Novri Patamangi.
Hambatan tersebut dengan pertimbangan bahwa Syafei telah divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana narkotika. Sementara Ongen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Kota Tual dan diterbitkan DPO.
“(Hambatan lainnya yaitu) Saudara Novri Patamangi adalah anggota BNN Kota Tual yang dilengkapi surat perintah untuk melakukan penangkapan kasus narkotika dengan TO adalah Syafei. Juga adanya pengakuan IPTU Hamin Siompo baik tertulis maupun lisan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menutupi fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Terhadap fakta yang ditemukan tersebut, Polda Maluku, lanjut Hasan, akan berkoordinasi dengan Biro Wassidik Bareskrim Polri. Koordinasi dilakukan untuk melakukan gelar perkara lanjutan sehubungan dengan adanya temuan fakta hukum baru. Di mana adanya rekayasa atas perkara Laporan Polisi Nomor LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 oleh IPTUÂ Hamin Siompo.
“Polda Maluku akan meghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKTRES TUAL/POLDAMALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN Kota Tual saat melakukan penegakan hukum terhadap saudara Syafei dan Ongen ke BNN RI,” ungkapnya.
Dengan berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku saat melakukan pertemuan dengan Polda Maluku, Hasan mengaku pihaknya menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya Maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku.
“Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya Maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 36 bagian g, yang menyatakan bahwa Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post