AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini memiliki unit satuan kerja baru yakni Bidang Pidana Militer. Satuan kerja baru ini dinahkodai perwira menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat (AD). Adalah Kolonel Chk Ramelto Napitupulu.
Pada Senin (10/10/2022) kemarin, Napitupulu dilantik sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Maluku oleh Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban. Pelantikan berlangsung di ruang kerja Kajati Maluku di kota Ambon.
Aspidmil merupakan unit kerja yang baru dibentuk pada 20 Kejati di Indonesia. Satu diantaranya Kejati Maluku. Ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan RI yang baru. Khusus Aspidmil Kejati Maluku, wilayah kerjanya meliputi Kejati Maluku Utara, sebagaimana wilayah kerja Kodam XVI/Pattimura.
Sebelum menjabat Aspidmil Kejati Maluku, Kolonel Chk Ramelto Napitupulu, merupakan Ketua Tim Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) di Jakarta.
Kajati Maluku Edyward Kaban, dalam sambutannya mengaku Pelantikan Pejabat Eselon III pada Bidang Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah. Sebab, jabatan tersebut pertama dilantik di Maluku.
Pembentukan bidang pidana militer merupakan manivestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia”.
BACA JUGA:Â Komisi VIII DPR Kunjungi Maluku, Serap Aspirasi Masyarakat
Pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System. Ini dilakukan guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Pasal itu menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Een En Ondeelbaar)”. Artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan. Sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.
Dengan adanya bidang pidana militer, Kaban berharap tidak lagi terjadi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama. Dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas. Persoalan itu selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi.
Kaban meminta Aspidmil Kejati Maluku yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagai pelaksanaan Undang Undang Kejaksaan. Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas. Juga diharapkan dengan hadirnya bidang pidana militer di Kejati Maluku mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum.
Menurutnya, Jaksa Agung telah menginstruksikan 3 hal penting kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang pidana militer. Yaitu “segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru saudara, segera melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di bidang pidana militer.”
“Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang pidana militer.”
“Mengefektifkan dan mengefisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum,” pinta Edyward Kaban.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post