AMBONKITA.COM-DPRD Maluku merekomendasikan pengelolaan RSUD dr. M. Haulussy Ambon sebagai rumah sakit rujukan provinsi dikembalikan kepada pemerintah provinsi karena terdapat berbagai persoalan internal yang berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
“Selama ini RSUD Haulussy sudah menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) namun harus dihentikan karena berbagai masalah,” kata Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2023 di DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin saat menyampaikan pidato akhir di gedung DPRD, Senin (22/4/2024).
Persoalan internal yang timbul di antaranya adalah masalah anggaran yang dibutuhkan untuk operasional rumah sakit, termasuk pembayaran jasa-jasa medis, hingga hutang obat kepada pihak ketiga.
Pembayaran jasa medis yang tidak lancar ini sempat membuat para pegawai RSUD Haulussy baik tenaga dokter, bidang, maupun ASN di lingkup RSUD ini sempat melakukan aksi mogok beberapa waktu.
Akibatnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sempat terhenti beberapa hari, belum lagi muncul persoalan lahan yang menyebabkan pintu-pintu masuk RSUD digembok pemilik lahan.
“Kemudian masih ada masalah lain seperti hutang alat-alat kesehatan di RSUD yang sampai saat ini belum tertangani dengan baik dan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
“Untuk itu DPRD melalui Pansus LKPJ Gubernur Maluku 2023 mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mengambil alih pengelolaan RSUD Haulussy dan mencabut kembali status BLUD,” katanya.
Rekomendasi dewan ini disampaikan di penghujung masa jabatan Gubernur dan Wagub Maluku Murad Ismail-Barnabas Nataniel Orno pada 24 April 2024 sehingga diharapkan kepada Penjabat Gubernur yang baru bisa memperhatikannya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post