AMBONKITA.COM,- Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap polisi. Ia diduga kembali berulah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kali ini dia menyerang gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa.
Patrick Papilaya alias Petrick ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin malam (23/12/2024) atau sekira pukul 23.53 WIT. Ia langsung dijerumuskan ke dalam penjara.
Orang dekat gubernur Maluku, Murad Ismail, ini ditangkap di kediamannya, Negeri Lama, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Ia dibekuk berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Â Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan
“Sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, Selasa (24/12/2024).
Petrick disangkakan menggunakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Barang bukti yang diamankan satu (1) unit HP Samsung A52 dengan imei : 35680858062110, dan satu (1) Akun TikTok @patrickpapi,” katanya.
Sebelumnya, Petrick juga sempat melakukan hal yang sama kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Ia divonsi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post