Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Patrick Papilaya Penyebar Ujaran Kebencian untuk Gubernur Maluku Terpilih Ditangkap dan Ditahan Polisi

Editor by Editor
12/23/2024
Reading Time: 1 min read
0
Patrick Papilaya Penyebar Ujaran Kebencian untuk Gubernur Maluku Terpilih Ditangkap dan Ditahan Polisi

Patrick Papilaya (kaos hijau) saat dijemput polisi di rumahnya. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap polisi. Ia diduga kembali berulah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kali ini dia menyerang gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Patrick Papilaya alias Petrick ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin malam (23/12/2024) atau sekira pukul 23.53 WIT. Ia langsung dijerumuskan ke dalam penjara.

Orang dekat gubernur Maluku, Murad Ismail, ini ditangkap di kediamannya, Negeri Lama, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Patrick Papilaya (jaket hitam) tersangka penyebar ujaran kebencian kepada gubernur Maluku terpilih digelandang ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. (Foto: Istimewa)

Ia dibekuk berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA: Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

“Sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, Selasa (24/12/2024).

Petrick disangkakan menggunakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Barang bukti yang diamankan satu (1) unit HP Samsung A52 dengan imei : 35680858062110, dan satu (1) Akun TikTok @patrickpapi,” katanya.

Sebelumnya, Petrick juga sempat melakukan hal yang sama kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Ia divonsi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPatrick PapilayaUjaran Kebencian
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
DPRD Maluku Terima Tuntutan Ratusan Masa Aksi di Ruang Sidang Paripurna

DPRD Maluku Terima Tuntutan Ratusan Masa Aksi di Ruang Sidang Paripurna

Senpi Personel Polda Maluku Ditarik

Senpi Personel Polda Maluku Ditarik

Recommended Stories

110 Unit Rumah Terbakar, Satu Tewas, Ratusan Jiwa Mengungsi

110 Unit Rumah Terbakar, Satu Tewas, Ratusan Jiwa Mengungsi

05/16/2023
Tahanan

Tukang Ojek Langganan di Leihibar Cabuli Bocah 9 Tahun

10/19/2022
Tahap 2 Perkara Korupsi, Eks Camat dan Bendahara Kecamatan Selaru Ditahan

Tahap 2 Perkara Korupsi, Eks Camat dan Bendahara Kecamatan Selaru Ditahan

06/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In