Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Patrick Papilaya Penyebar Ujaran Kebencian untuk Gubernur Maluku Terpilih Ditangkap dan Ditahan Polisi

Editor by Editor
12/23/2024
Reading Time: 1 min read
0
Patrick Papilaya Penyebar Ujaran Kebencian untuk Gubernur Maluku Terpilih Ditangkap dan Ditahan Polisi

Patrick Papilaya (kaos hijau) saat dijemput polisi di rumahnya. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap polisi. Ia diduga kembali berulah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kali ini dia menyerang gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa.

RELATED POSTS

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

Patrick Papilaya alias Petrick ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin malam (23/12/2024) atau sekira pukul 23.53 WIT. Ia langsung dijerumuskan ke dalam penjara.

Orang dekat gubernur Maluku, Murad Ismail, ini ditangkap di kediamannya, Negeri Lama, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Patrick Papilaya (jaket hitam) tersangka penyebar ujaran kebencian kepada gubernur Maluku terpilih digelandang ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. (Foto: Istimewa)

Ia dibekuk berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA: Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

“Sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, Selasa (24/12/2024).

Petrick disangkakan menggunakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Barang bukti yang diamankan satu (1) unit HP Samsung A52 dengan imei : 35680858062110, dan satu (1) Akun TikTok @patrickpapi,” katanya.

Sebelumnya, Petrick juga sempat melakukan hal yang sama kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Ia divonsi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPatrick PapilayaUjaran Kebencian
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

06/13/2025
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan
Headline

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

06/13/2025
Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded
Headline

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

06/12/2025
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M
Headline

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M

06/12/2025
Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut
Ambonku

Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut

06/12/2025
Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim
Ambonku

Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim

06/12/2025
Next Post
DPRD Maluku Terima Tuntutan Ratusan Masa Aksi di Ruang Sidang Paripurna

DPRD Maluku Terima Tuntutan Ratusan Masa Aksi di Ruang Sidang Paripurna

Senpi Personel Polda Maluku Ditarik

Senpi Personel Polda Maluku Ditarik

Recommended Stories

Kecelakaan laut

Longboat Terbalik di Perairan Seram Timur, Satu Penumpang Tewas

07/20/2022
Kalesang FC Tahan Imbang Lantamal FC 4-4

Kalesang FC Tahan Imbang Lantamal FC 4-4

06/17/2022
Dorong UKG dan PPG di Maluku, Kadis Pendidikan Perjuangkan Nasib 2.480 Guru

Dorong UKG dan PPG di Maluku, Kadis Pendidikan Perjuangkan Nasib 2.480 Guru

02/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In