Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pegawai Kemenkumham Maluku, Terdakwa Cabul Terancam Penjara 1,6 Tahun

Editor by Editor
02/15/2022
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Sidang tuntutan perkara tindak pidana pencabulan bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/2/2022). JM alias Jefan, terdakwa yang merupakan pegawai Kemenkumham Maluku ini diancam pidana penjara selama 1,6 tahun.

RELATED POSTS

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Els B. Leunupun, menuntut bersalah lelaki 30 tahun itu dihadapan Majelis Hakim, diketuai Lutfi yang didampingi dua hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” baca JPU dalam amar tuntutannya.

Menurut JPU, yang meringankan dari terdakwa yakni berlaku sopan dan belum pernah di hukum. Sedangkan yang memberatkannya yaitu perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang serta terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa merupakan PNS pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku. Ia bermukim di kawasan depan RSUD Haulussy, RT 006 RW 005 Kelurahan Kudamati Ambon.

Perbuatan bejat ini berawal saat terdakwa mengajak korban membeli minuman. Mereka saat itu akan menghadiri malam penghiburan kedukaan di rumah salah satu teman terdakwa di kawasan Kudamati. Peristiwa itu terjadi di TKP Jalan Nona Saar Sopacua, Selasa (10/8/2021) pukul 21.30 WIT.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelum mengajak korban, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi M melalui telepon genggamnya. M dihubungi untuk menemani terdakwa membeli minuman di kawasan Wainitu. Saat itu, M sedang bersama korban.

Merasa yakin tak terjadi apa-apa atas diri rekannya itu, M meminta korban menemani terdakwa membeli minuman. Menurut M, terdakwa adalah Ketua Organisasi Kepemudaan Gereja, sehingga dirinya tidak merasa khawatir jika korban menemani terdakwa.

Setelah itu korban dan terdakwa pergi membeli minuman menggunakan mobilnya. Usai membeli minuman, di tengah perjalanan terdakwa tiba-tiba menghentikan mobil yang dikendarainya. Terdakwa lalu mencabuli korban. Korban berusaha melawan namun karena tubuh terdakwa lebih besar sehingga dirinya tidak berdaya.

Puas mencabuli korban, terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan pulang dan menurunkan korban di depan lorong tempat tinggalnya. Saat itulah, korban yang tidak terima lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses hukum.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonKemenkumham MalukuPengadilan Negeri AmbonPerkara Pencabulan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Next Post
Ambon Berlakukan PPKM Level 3, Ijin Keramaian Kembali Dibatasi

Ambon Berlakukan PPKM Level 3, Ijin Keramaian Kembali Dibatasi

Murad Ismail Calon Tunggal Ketum KONI Maluku

Murad Ismail Calon Tunggal Ketum KONI Maluku

Recommended Stories

narkotika sabu-sabu

Tiga Pengedar Narkoba di Tual Diringkus Polisi

10/20/2022
Kongres XII di Ambon, Sahat Sinurat Terpilih sebagai Ketum GAMKI 2023-2026

Kongres XII di Ambon, Sahat Sinurat Terpilih sebagai Ketum GAMKI 2023-2026

05/19/2023
Polres Kepulauan Tanimbar Amankan Satu Pucuk Senapan Angin

Polres Kepulauan Tanimbar Amankan Satu Pucuk Senapan Angin

05/02/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In