AMBONKITA.COM,- Sidang tuntutan perkara tindak pidana pencabulan bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/2/2022). JM alias Jefan, terdakwa yang merupakan pegawai Kemenkumham Maluku ini diancam pidana penjara selama 1,6 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Els B. Leunupun, menuntut bersalah lelaki 30 tahun itu dihadapan Majelis Hakim, diketuai Lutfi yang didampingi dua hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” baca JPU dalam amar tuntutannya.
Menurut JPU, yang meringankan dari terdakwa yakni berlaku sopan dan belum pernah di hukum. Sedangkan yang memberatkannya yaitu perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang serta terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa merupakan PNS pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku. Ia bermukim di kawasan depan RSUD Haulussy, RT 006 RW 005 Kelurahan Kudamati Ambon.
Perbuatan bejat ini berawal saat terdakwa mengajak korban membeli minuman. Mereka saat itu akan menghadiri malam penghiburan kedukaan di rumah salah satu teman terdakwa di kawasan Kudamati. Peristiwa itu terjadi di TKP Jalan Nona Saar Sopacua, Selasa (10/8/2021) pukul 21.30 WIT.
Sebelum mengajak korban, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi M melalui telepon genggamnya. M dihubungi untuk menemani terdakwa membeli minuman di kawasan Wainitu. Saat itu, M sedang bersama korban.
Merasa yakin tak terjadi apa-apa atas diri rekannya itu, M meminta korban menemani terdakwa membeli minuman. Menurut M, terdakwa adalah Ketua Organisasi Kepemudaan Gereja, sehingga dirinya tidak merasa khawatir jika korban menemani terdakwa.
Setelah itu korban dan terdakwa pergi membeli minuman menggunakan mobilnya. Usai membeli minuman, di tengah perjalanan terdakwa tiba-tiba menghentikan mobil yang dikendarainya. Terdakwa lalu mencabuli korban. Korban berusaha melawan namun karena tubuh terdakwa lebih besar sehingga dirinya tidak berdaya.
Puas mencabuli korban, terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan pulang dan menurunkan korban di depan lorong tempat tinggalnya. Saat itulah, korban yang tidak terima lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses hukum.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post