AMBONKITA.COM,- Michael Leopold Hukom alias Maikel, seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Ambon, ditangkap polisi.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam akan menusuk korban berinisial ACM menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada hari Senin (21/3/2022) oleh tim Buser,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (24/3/2022).
Maikel, kata Moyo, dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ia diancaman pidana paling lama 9 tahun.
Curas terjadi di jembatan perbatasan antara Desa Wayame dan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 05.30 WIT.
“Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 5 juta. Korban masih merasa takut akibat dari ancaman pelaku,” tambah dia.
Moyo mengaku, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membuntuti korban mulai dari Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe. Korban saat itu mengendarai sepeda motornya dan meletakan tas pada gantungan depan.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang saat itu mulai sepi, tersangka langsung memepet sepeda motor yang ditunggangi korban dari samping kanan.
“Tersangka menyuruh korban untuk berhenti dengan mengatakan ancaman “stop jang beta tikam se deng pisau” (stop atau saya tikam anda dengan pisau),” kata Moyo.
Karena merasa takut setelah diancam, korban kemudian memperlambat laju kendaraannya. Tersangka kemudian merampas tas yang digantung di tempat gantungan motor.
“Tersangka kami amankan bersama satu unit SMRD merk Suzuki Smash merah, sebuah HP IPHONE 8 Gold dan sebuah HP Samsung A10s. Tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post