AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, menetapkan Obet Kobawon terduga pelaku perkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, dalam konferensi pers yang disampaikan di Mapolres Kepulauan Aru di Dobo, Senin (22/8/2022).
“Tersangka dijerat Pasal 81 junto pasal 76e atau pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3-9 miliar,” ungkap Dwi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ditemukan sesosok mayat perempuan berinisial CBL, 9 tahun pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 17.30 WIT.
“Korban ditemukan di jalan Rapia Jala, Kompleks Kampung Jawa RT 008 RW 004 kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, atau tepatnya kurang lebih di semak-semak dengan jarak sekitar 50 meter dari perumahan warga,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Aru Ditangkap
Atas penemuan tersebut, Dwi mengaku pihaknya kemudian membuat laporan polisi dan membentuk tim khusus. Tim tergabung dari satuan-satuan fungsi di Polres Kepulauan Aru.
“Kami kemudian perintahkan untuk melaksanakan tindakan-tindakan kepolisian. Kita kemudian mengambil jenazah dan mengarahkannya ke rumah sakit untuk divisum. Selanjutnya mencari saksi-saksi dan tentunya pelaku,” kata dia.
Mantan Kapolres MBD ini mengaku pihaknya membentuk tim khusus karena diduga kuat korban mengalami kekerasan baik itu tindak pidana penganiayaan, maupun kekerasan seksual.
“Alhamdulillah dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam tim telah berhasil menemukan pelaku. Ini juga berkat informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Dwi berharap adanya kerjasama masyarakat untuk senantiasa menjaga anak dan keluarga masing-masing.
Discussion about this post