Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Divonis Penjara 5,6 Tahun

Editor by Editor
12/15/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Divonis Penjara 5,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Vicky Mailuhu alias Ethok, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diputus bersalah. Ia divonis hukuman penjara selama 5,6 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (15/12/2021).

RELATED POSTS

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Sebelumnya pada pekan kemarin, lelaki 35 tahun yang menggagahi pacarnya yang masih di bawah umur itu meminta keringanan hukuman, setelah dituntut penjara 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa sendiri dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, dalam amar putusannya.

Sidang pembacaan putusan dihadiri JPU Endang Anakoda, dan tim kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary dan Theodorn Makarios Soulisa.

Selain menjatuhkan pidana badan, terdakwa juga dihukum wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, apabila denda tersebut tidak dibayar.

Atas vonis hukuman tersebut kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary yang ditanya Majelis Hakim masih menyatakan waktu untuk pikir pikir.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Terdakwa yang berprofesi sebagai supir Angkot itu berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi mesengger.

Dari perkenalan, terdakwa mengajak korban pergi ke penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Di sana, korban dibawa masuk ke dalam salah satu kamar penginapan tersebut. Korban lalu disetubuhi.

Hubungan gelap keduanya dibarengi dengan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih 20 kali. Terakhir kali hubungan layaknya suami istri ini berlangsung disemak-semak hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.

Akibat perbuatan itu, korban kemudian berbadan dua. Korban hamil dan telah melahirkan. Keluarga korban yang tidak terima kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum. Kini sudah berproses di meja hijau.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, Kamis (25/11/2021) lalu, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

JPU berpandangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan kejahatan atau pelanggaran sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut.

Hal itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Dituntut Penjara 9 Tahun, Terdakwa Persetubuhan Anak Minta Keringanan

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Pengadilan Negeri AmbonPersetubuhan anak di bawah umur
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Next Post
Ranperda APBD Pemprov Maluku 2022 Disetujui DPRD

Ranperda APBD Pemprov Maluku 2022 Disetujui DPRD

Datangi Rumah Warga Brimob di Ambon Ajak Ikut Vaksinasi Corona

Datangi Rumah Warga Brimob di Ambon Ajak Ikut Vaksinasi Corona

Recommended Stories

Capai Indonesia Emas 2045, Prabowo Ungkap 17 Program Prioritas di UGM

Survei LSI: Head to Head, Prabowo Menang Telak Capai 50,2% versus Anies 26%

10/04/2023
Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

12/06/2023
Dengan Ikat Kepala Kain Berang, Mukti-Idris Daftar di KPU SBT

Dengan Ikat Kepala Kain Berang, Mukti-Idris Daftar di KPU SBT

09/07/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In