AMBONKITA.COM,- Vicky Mailuhu alias Ethok, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diputus bersalah. Ia divonis hukuman penjara selama 5,6 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya pada pekan kemarin, lelaki 35 tahun yang menggagahi pacarnya yang masih di bawah umur itu meminta keringanan hukuman, setelah dituntut penjara 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa sendiri dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, dalam amar putusannya.
Sidang pembacaan putusan dihadiri JPU Endang Anakoda, dan tim kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary dan Theodorn Makarios Soulisa.
Selain menjatuhkan pidana badan, terdakwa juga dihukum wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, apabila denda tersebut tidak dibayar.
Atas vonis hukuman tersebut kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary yang ditanya Majelis Hakim masih menyatakan waktu untuk pikir pikir.
Untuk diketahui, terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Terdakwa yang berprofesi sebagai supir Angkot itu berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi mesengger.
Dari perkenalan, terdakwa mengajak korban pergi ke penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Di sana, korban dibawa masuk ke dalam salah satu kamar penginapan tersebut. Korban lalu disetubuhi.
Hubungan gelap keduanya dibarengi dengan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih 20 kali. Terakhir kali hubungan layaknya suami istri ini berlangsung disemak-semak hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.
Akibat perbuatan itu, korban kemudian berbadan dua. Korban hamil dan telah melahirkan. Keluarga korban yang tidak terima kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum. Kini sudah berproses di meja hijau.
Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, Kamis (25/11/2021) lalu, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
JPU berpandangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan kejahatan atau pelanggaran sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut.
Hal itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:Â Dituntut Penjara 9 Tahun, Terdakwa Persetubuhan Anak Minta Keringanan
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post