Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Divonis Penjara 5,6 Tahun

Editor by Editor
12/15/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Divonis Penjara 5,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Vicky Mailuhu alias Ethok, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diputus bersalah. Ia divonis hukuman penjara selama 5,6 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (15/12/2021).

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Sebelumnya pada pekan kemarin, lelaki 35 tahun yang menggagahi pacarnya yang masih di bawah umur itu meminta keringanan hukuman, setelah dituntut penjara 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa sendiri dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, dalam amar putusannya.

Sidang pembacaan putusan dihadiri JPU Endang Anakoda, dan tim kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary dan Theodorn Makarios Soulisa.

Selain menjatuhkan pidana badan, terdakwa juga dihukum wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, apabila denda tersebut tidak dibayar.

Atas vonis hukuman tersebut kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary yang ditanya Majelis Hakim masih menyatakan waktu untuk pikir pikir.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Terdakwa yang berprofesi sebagai supir Angkot itu berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi mesengger.

Dari perkenalan, terdakwa mengajak korban pergi ke penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Di sana, korban dibawa masuk ke dalam salah satu kamar penginapan tersebut. Korban lalu disetubuhi.

Hubungan gelap keduanya dibarengi dengan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih 20 kali. Terakhir kali hubungan layaknya suami istri ini berlangsung disemak-semak hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.

Akibat perbuatan itu, korban kemudian berbadan dua. Korban hamil dan telah melahirkan. Keluarga korban yang tidak terima kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum. Kini sudah berproses di meja hijau.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, Kamis (25/11/2021) lalu, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

JPU berpandangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan kejahatan atau pelanggaran sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut.

Hal itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Dituntut Penjara 9 Tahun, Terdakwa Persetubuhan Anak Minta Keringanan

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Pengadilan Negeri AmbonPersetubuhan anak di bawah umur
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
Ranperda APBD Pemprov Maluku 2022 Disetujui DPRD

Ranperda APBD Pemprov Maluku 2022 Disetujui DPRD

Datangi Rumah Warga Brimob di Ambon Ajak Ikut Vaksinasi Corona

Datangi Rumah Warga Brimob di Ambon Ajak Ikut Vaksinasi Corona

Recommended Stories

Penduduk Miskin Ambon Naik Akibat Pandemi Covid

Penduduk Miskin Ambon Naik Akibat Pandemi Covid

03/22/2022
HPN, PLN Diskon Tambah Daya Listrik hingga Rp 202.300

HPN, PLN Diskon Tambah Daya Listrik hingga Rp 202.300

09/04/2023
Dua Tersangka Korupsi PT Kalwedo Dibui

Berkas Perkara Korupsi PT Kalwedo Masuk Penuntut Umum

11/23/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In