Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Editor by Editor
08/29/2025
Reading Time: 1 min read
0

AMBONKITA.COM,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Andika Tri Arindra Putra alias Dika, pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Selain hukuman kurungan badan, Andika juga dihukum membayar denda sejumlah Rp100 juta atas perbuatan bejatnya terhadap korban sebanyak 4 kali.

Vonis putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery saat sidang yang digelar di PN Ambon, Kamis (28/8/2025).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak. Perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andika Tri Arindra Putra alias Dika dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Wilson Sriver dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa berupa sebuah buku merek Kwarto Khas berwarna biru yang berisi catatan tanggal, waktu, dan nomor kamar pada sebuah penginapan dikembalikan kepada pemilik penginapan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Ambon setelah mendengar putusan Majelis Hakim menyatakan pikir pikir. Sementara terdakwa melalui kuasa hukum menerima vonis tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Majelis Hakim dalam pertimbangannya  mengaku terdakwa dan korban memiliki hubungan pacaran. Mereka juga telah ada kesepakatan damai. Terdakwa pun mengakui perbuatannya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Recommended Stories

Gubernur Murad: PKS Berperan Menyelesaikan Tantangan Umat

Gubernur Murad: PKS Berperan Menyelesaikan Tantangan Umat

04/21/2022
4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

02/09/2023
Perjuangkan Masyarakat Adat di DPD RI, Senator Boy Latuconsina Dapat Apresiasi dari UKIM

Perjuangkan Masyarakat Adat di DPD RI, Senator Boy Latuconsina Dapat Apresiasi dari UKIM

12/16/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In