Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pembakar Kantor KPU Buru Ditangkap, Motifnya Hilangkan Jejak Korupsi Dana Pilkada Rp33 M

Editor by Editor
04/21/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Pembakar Kantor KPU Buru Ditangkap, Motifnya Hilangkan Jejak Korupsi Dana Pilkada Rp33 M

AMBONKITA.COM,- Siapa pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, akhirnya terungkap. Adalah RH (45), AT (42) dan SB. Motif pembakaran untuk menghilangkan jejak dugaan korupsi dana pilkada 2024 sebesar Rp33 miliar.

RELATED POSTS

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, mengungkapkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Buru.

Tersangka RH merupakan bendahara KPU Buru. Ia juga mantan Komisioner PPK Fenaleisela yang merupakan aktor utama pembakaran kantor KPU pada 28 Februari 2025.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” kata Sulastri saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu (19/4/2025).

Sulastri menyebutkan, Tersangka RH berperan sebagai dalang pembakaran, sekaligus yang menyiapkan logistik. Sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

Sebelum aksi pembakaran dilakukan, SB terlebih dahulu menyiapkan minyak tanah dan bensin sebanyak 4 jerigen. Ia kemudian membawakan bahan bakar ini dan diserahkan kepada AT.

“AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah berhasil masuk dalam kantor KPU, AT kemudian menyiramkan bahan bakar pada bagian bawah dan plafon kantor yang mudah terbakar, sambil menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.

“Kedua eksekutor (SB dan AT) tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH,” jelasnya.

Perkara ini tidak sampai di sini. Tim penyidik Polres Buru masih terus mengembangkan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPembakar Kantor KPU
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Next Post
Kasus Pembunuhan di Tial Naik Penyidikan

Kasus Pembunuhan di Tial Naik Penyidikan

Tahanan Kasus Kekerasan Seksual Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tahanan Kasus Kekerasan Seksual Ditemukan Tewas Gantung Diri

Recommended Stories

Bantuan Paket Gratis Pempus Hilang, Pemkot Ambon Buka PTM Terbatas

Bantuan Paket Gratis Pempus Hilang, Pemkot Ambon Buka PTM Terbatas

03/02/2022
ilustrasi kekerasan seksual

Polisi Koordinasi dengan Setda Maluku Ungkap Pelecehan Seksual yang Diduga Dialami Pegawai Pemprov

07/17/2023
Irwasda dan Dansat Brimob Polda Maluku Resmi Berganti

Irwasda dan Dansat Brimob Polda Maluku Resmi Berganti

04/27/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In