AMBONKITA.COM,- Siapa pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, akhirnya terungkap. Adalah RH (45), AT (42) dan SB. Motif pembakaran untuk menghilangkan jejak dugaan korupsi dana pilkada 2024 sebesar Rp33 miliar.
Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, mengungkapkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Buru.
Tersangka RH merupakan bendahara KPU Buru. Ia juga mantan Komisioner PPK Fenaleisela yang merupakan aktor utama pembakaran kantor KPU pada 28 Februari 2025.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” kata Sulastri saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu (19/4/2025).
Sulastri menyebutkan, Tersangka RH berperan sebagai dalang pembakaran, sekaligus yang menyiapkan logistik. Sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.
Sebelum aksi pembakaran dilakukan, SB terlebih dahulu menyiapkan minyak tanah dan bensin sebanyak 4 jerigen. Ia kemudian membawakan bahan bakar ini dan diserahkan kepada AT.
“AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” katanya.
Setelah berhasil masuk dalam kantor KPU, AT kemudian menyiramkan bahan bakar pada bagian bawah dan plafon kantor yang mudah terbakar, sambil menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.
“Kedua eksekutor (SB dan AT) tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH,” jelasnya.
Perkara ini tidak sampai di sini. Tim penyidik Polres Buru masih terus mengembangkan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS