AMBONKITA.COM,- Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya satu warga negeri Tulehu di negeri Tial, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, naik penyidikan.
Demikian disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya saat menemui warga negeri Tulehu di Baileo desa tersebut pada Sabtu malam (19/4/2025).
Pengakuan tersebut disampaikan Kapolresta Ambon dalam pertemuan dengan warga negeri Tulehu yang kembali melakukan pemalangan jalan.
Aksi pemalangan jalan sejak Sabtu sore hingga malam hari dilakukan untuk mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiayaan di Tial yang menyebabkan satu warga Tulehu meninggal dunia.
Dalam pertemuan dengan warga Tulehu yang digelar pukul 21.00 WIT ini, turut hadir Kasubbid Intelkam Polda Maluku, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kasat Intelkam Polresta Ambon, Kapolsek Salahutu, Danramil Salahutu, Ketua Saniri, perwakilan keluarga Korban, Tim Kuasa Hukum Tulehu dan masyarakat Tulehu.
Saat pertemuan masyarakat menuntut agar Polresta Ambon segera menangkap pelaku penganiayaan hingga meninggalnya orang.
“Kami sudah maksimal (melakukan penanganan), saya sudah sampaikan ke bapak Raja untuk memberikan waktu kepada kami Polresta untuk melakukan penanganan perkara ini,” kata Kapolresta.
Kapolresta mengaku siap bertanggung jawab dan jabatannya sebagai jaminannya untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas.
“Apabila tidak bisa ditepati saya siap melepaskan jabatan saya sebagai Kapolresta, dan saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan,” tegas Kapolresta.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon, menambahkan, perkara tersebut telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Saat ini kami sudah menaikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menekankan kepada kuasa hukum dan masyarakat negeri Tulehu, pihaknya tegak lurus menangani perkara tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Kami akan bekerja sesuai dengan aturan apabila pelaku satu atau lebih kami akan melakukan penetapan tersangkanya,” katanya.
Menanggapi pertanyaan warga, Kasat Reskrim menambahkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya tidak sengaja untuk memperlambat, namun penanganannya dilakukan sesuai pentahapan yang berlaku.
“Kami bukan perlambat akan tetapi kami melakukan sesuai dengan pentahapan proses hukumnya. Kami juga berharap semua pihak dapat mengawal dan mengawasi kasus ini,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS