Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pemilik 25 Paket Ganja Divonis Enam Tahun Penjara

Editor by Editor
01/15/2024
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus narkoba, Yonas Leasiwal, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/1/2024).

RELATED POSTS

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Pemilik 25 paket narkotika jenis ganja itu dihukum pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Martha Maitimu.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk tanaman. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Brimob Sterilisasi Lokasi Kegiatan Capres Anies di Ambon

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yonas Leasiwal dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Martha dalam amar putusannya.

Selain hukuman kurungan badan, Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dan 1 buah tas warna hitam bertuliskan vision, dirampas untuk dimusnahkan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama delapan tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comGanjaKasus NarkobaMajelis HakimPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Next Post
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pertemuan Cawapres Gibran dengan Raja-raja di Ambon Memenuhi Syarat

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pertemuan Cawapres Gibran dengan Raja-raja di Ambon Memenuhi Syarat

Polisi Sosialisasi Kamtibmas di Lapas Ambon

Polisi Sosialisasi Kamtibmas di Lapas Ambon

Recommended Stories

Takut Dikarantina, Sopir Mobil Angkutan Barang Protes Rapid Test di Pelabuhan

Takut Dikarantina, Sopir Mobil Angkutan Barang Protes Rapid Test di Pelabuhan

06/17/2020
Bhayangkari Maluku

Temui Korban Kebakaran Mardika Pengurus Bhayangkari Maluku Salurkan Bansos

12/20/2022
Gelombang tinggi

Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Buru dan Laut Banda

07/08/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In