Pemilik 25 Paket Ganja Divonis Enam Tahun Penjara
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus narkoba, Yonas Leasiwal, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/1/2024).
Pemilik 25 paket narkotika jenis ganja itu dihukum pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Martha Maitimu.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk tanaman. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pertamina Patra Niaga Awasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Ambon
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
BACA JUGA: Brimob Sterilisasi Lokasi Kegiatan Capres Anies di Ambon
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yonas Leasiwal dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Martha dalam amar putusannya.
Selain hukuman kurungan badan, Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dan 1 buah tas warna hitam bertuliskan vision, dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama delapan tahun penjara.
Editor: Husen Toisuta








