Pemilik Ganja Seberat 403,87 Gram Divonis Penjara 10 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Ian Patrick Souhuwat alias Ian, pemilik ganja seberat 403,87 gram divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (29/11/2021).

Terdakwa narkotika ini oleh Majelis Hakim yang dipimpin Yulianto Watimury Cs, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain pidana badan, residivis kasus serupa itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun,” kata ketua Majelis Hakim Yulianto Watimury dalam amar putusannya dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Penny Tupan.

Hakim menyebutkan, yang memberatkan terdakwa yaitu dirinya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Dalam berkas dakwan JPU menyebutkan, pada bulan April 2021 lalu, terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana), dengan tujuan minta tolong menggunakan alamat KTP-nya untuk pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta. Pengiriman paket itu dilakukan melalui jasa pengiriman online JNE.

Pada 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja kepada saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat saksi menerima paket tersebut langsung diamankan untuk diproses hukum.

Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.

Saat diinterogasi, saksi mengaku barang bukti tersebut milik terdakwa Ian Patrick Souhuwat alias Ian, yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi  Dieter Gunanwan dan terdakwa Ian Patrick Souhuwat pada hari yang sama, yakni, sejak 7 Mei 2021 lalu.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024