Menurut Habiba, dirinya menjelaskan panjang lebar kronologis proses perceraian yang diajukan Umar Londjo atas dirinya, bahkan dia juga membeberkan pernikahan siri yang dilakukan Umar dengan perempuan lain sebelum proses perceraian dilakukan tanpa seijin dirinya.
”Saya mempertanyakan kenapa Pemkab Aru tidak meminta keterangan dari pihak saya saat Umar akan mengajukan perceraian karena sudah menikah lagi secara siri, padahal ASN tidak boleh melakukan hal itu. Dia menikah tanggal 26 Juli 2020 dan baru 1 September 2020 menggugat cerai tanpa prosedur yang benar, ini yang saya tuntut,” kata Habiba.
Habiba juga mengaku dimintai keterangan terkait keinginan Umar untuk bercerai dan bagaimana proses pernikahan bersama Umar selama ini.
Menurut Habiba, sebagai pejabat, Umar sudah melanggar berbagai aturan, diantaranya memiliki perempuan simpanan di Jakarta, Bandung dan Surabaya, terakhir menikah lagi secara siri dengan perempuan berinisial AH meski masih dalam status pernikahan.
”Saya tuntut dipecat !, tidak ada jalan lain dengan karakter main perempuan begitu tidak layak dan sudah merupakan pelanggaran berat,” jawab Habiba, ketika ditanya Ramly Rumra, Kepala Inspektorat Kab. Aru.
Menutup zoom meeting yang digelar Tim Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Aru dengan agenda sidang Majelis Kode Etik ASN memeriksa Habiba Yapono, istri Umar.
Habiba mengaku sejauh ini dirinya sudah menyurat ke berbagai institusi diantaranya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk memecat Umar Ruly Londjo sebagai ASN.
Saat coba dihubungi AmbonKita.com via SMS dan telpon, Kadis PUPR Aru, Umar Londjo tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.
Discussion about this post