Hal ini, lanjut Saimima, berdampak kepada nelayan kecil yang tersebar di kabupaten/kota yang belum memiliki pelabuhan perikanan maupun petugas syahbandar.
Selain itu, kapal perikanan maupun nahkoda untuk kapal di bawah 5 GT harus memiliki buku kapal perikanan dan sertifikat kecakapan nelayan bagi nahkoda yang efektif berlaku 1 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA: Felicia Maria Wattimena Dilantik sebagai Bunda Genre Kota Ambon
Karena itu, Saimima memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Nakertrans yang mengambil langkah menggelar pelatihan Berbasis Kluster Kompetensi BST dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja dibidang Kelautan dan Perikanan ini.
“Kami sangat menyambut baik langkah ini sebagai upaya menyiapkan tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan yang memiliki sertifikasi kompetensi sesuai standard nasional maupun internasional,” harapnya.
Saimima juga berharap para instruktur pelatihan dapat memberikan yang terbaik bagi peserta pelatihan, sehingga setelah ini para mereka memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
“Untuk itu adik-adik peserta pelatihan, kalian adalah peserta yang terpilih dari sekian ribu pencari kerja yang saat ini ada di Provinsi Maluku, karena itu manfaatkanlah kesempatan ini untuk menimba ilmu dan ketrampilan sebanyak-banyaknya, persiapkanlah diri kalian dengan baik, karena dunia kerja saat ini menuntut kompetensi kerja yang tinggi sehingga kalian tidak ketinggalan dari para pencari kerja dari luar daerah,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post